Disdikpora Karawang Angkat Bicara Perihal Ke 453 Siswa SMPN 1 Kutawaluya yang Tidak Terima BOS Reguler
CYBER88 | Karawang -- Pasca adanya pemberitaan perihal ke 453 Siswa SMPN 1 Kutawaluya, Kabupaten Karawang - Jawabarat yang tidak menerima BOS Reguler tahap III karena pada saat sinkoronisi telah melewati batas yang sudah ditentukan yaitu 31 Agustus berdasarkan Juknis BOS terbaru, sehingga Cut Off atau tidak masuk dalam data applikasi RKAS (Rancangan Kegiatan dan Anggaran Sekolah), membuat Disdikpora Karawang melalui Sekretaris Disdikpora, angkat bicara.
Dalam keterangannya, Cecep M selaku Sekretaris Disdikpora Karawang menerangkan kepada Cyber88.co.id, Jum'at (19/02) bahwa "Permasalahan ini merupakan permasalahan pertama kali yang dialami Kabupaten Karawang, namun masalah tersebut sudah dilaporkan ke Kementerian Pendidikan, yang alhasil memang tidak bisa dirubah atau diperbaiki, karena memang sudah peraturannya semacam itu (Tidak bisa diperbaiki.red), sehingga dalam hal ini, pihak Sekolah (SMPN 1 Kutawaluya.red) harus pandai - pandai memanfaatkan sisa anggaran BOS Reguler yang ada dengan tidak mengurangi gaji atau honor pekerja." Tegasnya
Pada kesempatan tersebutpun, ia (Sekdis Dikpora Karawang.red) membeberkan perihal ke 453 Siswa tersebut, hanya tidak menerima BOS Reguler pada tahun ini saja, namun di tahun 2021 tepatnya tanggal 1 September, akan menerima kembali BOS Reguler, bahkan seluruh siswa SMPN 1 Kutawaluya yang sudah terdaftar Dapodik akan menerima BOS Reguler.
Adanya polemik ini, Disdikpora Karawang telah memberikan sanksi teguran kepada pihak SMPN 1 Kutawaluya atas kelalaiannya, yang mudah - mudahan hal ini tidak terjadi lagi, jadi kedepannya harus lebih teliti lagi. Pungkas Sekdis Dikpora Karawang. (Hys)


Komentar Via Facebook :