Akhirnya Pembunuh Anak SMPN Bernas Diciduk Polisi

Akhirnya Pembunuh Anak SMPN Bernas Diciduk Polisi

CYBER88 | PELALAWAN- Dalam tempo sepekan tragedi pembunuhan seorang perempuan anak sekolah SMPN yang mayatnya ditemukan di pinggir jalan daerah Bunut Pelalawan, pada pekan lalu, pihak Reskrim Polres Pelalawan Riau berhasil menangkap tiga pelaku di sekitar kawasan Islamic Center Masjid Nulul Azmi Pangkalan Kerinci.

Kapolres Pelalawan didampingi  Kasat Reskrim AKP Ario Damar menjelaskan kejadian pembunuhan korban IAS (15) terjadi pada hari Kamis 8 Februari 2021.

Pembunuhan ini baru diketahui pada tanggal 11 Februari 2021, sekira pukul 16.00 WIB.

"Pada Kamis tanggal 8 Februari 2021, korban mempunyai kegiatan untuk mengambil tugas dari Wali kelasnya disalah satu Sekolah Menengah Pertama yang ada di Kabupaten Pelalawan, lalu korban meminta dijemput oleh tersangka A (17) sekira pukul 11:26 WIB. Tersangka A menjemput korban di jalan Sakura kemudian sekira pukul 11:46 WIB tersangka melintas di Jalan Seminai menuju sekolah korban, pukul 12:55 WIB tersangka dengan korban sampai di sekolah korban dan semua kejadian terekam cctv yang ada di lokasi kejadian. Lalu kurang lebih 20 menit, tersangka dan korban berjalan jalan di seputaran Pangkalan Kerinci, setelah sampai di Jalan menuju Palas, tersangka menghentikan mobilnya pada saat korban meminta pertanggung jawaban terhadap tersangka. Mendengar hal itu, tersangka khilaf dan panik sehingga melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik korban salama 5 menit yang mengakibatkan korban meninggal dunia, untuk memastikan korban meninggal dunia, tersangka berangkat menuju simpang Bunut sekira pukul 14:30 WIB. Diketahui tersangka membuang jasad korban seorang diri, hal ini juga meluruskan informasi yang sempat beredar bahwa pelaku ada tiga orang," terang Kasat.

Selanjutnya, tersangka membuang mayat korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tempat penemuan jenazah almarhum, di Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Jln. Lintas Bono, sekira pukul 15:30 Wib. 

Dalam keterangan Pers, Kapolres Pelalawan yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Ario Damar, SH, SIK, dan Kasubbag Humas, Iptu Edy Harianto menyampaikan, bahwa tersangka kasus pembunuhan akan dijerat dengan Pasal 80 (ayat 3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan no 2 atas UU RI No 23 tentang perlindungan anak. Junto UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman di atas 15 tahun.***

Komentar Via Facebook :