Alham Keluhkan Sikap Sub Kontraktor PJKA, Terkait Uang Pesangon PHK
CYBER88 | Ogan Komering Ulu -- Alham (60) salah satu Warga kelurahan Suka jadi, tiga gajah, Kec Batura timur Kab OKU Sumsel, mengeluh dan merasa diperbudak atas kelalaian perusahaan dimana tempat ia bekerja, soalnya sesudah dilepas oleh perusahaan tersebut, uang pemutusan kerjanya sampai sekarang belum diterimanya juga
Padahal kalau mengacu kepada Undang Undang Tenaga Kerja, No.13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 1 yang berbunyi, "dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak yang seharusnya diterima".
Apalagi kalau kita lihat dalam Ayat 2 UU tersebut, seharusnya perusahaan tempat Alham bekerja, wajib memberikan uang pemutusan kerja tersebut.
Terkait yang dialaminya, Alham mengatakan keluh kesahnya tersebut pada cyber88.co.id, Sabtu (20/02/21), di rumah kediamannya kelurahan Sukajadi Tiga Gajah.
Alham mengatakan, "Pertama saya bekerja diperusahaan Yayasan Wanita Kereta Api (YANI), selama 10 tahun, dari tahun 2000 sampai Tahun 2011 tidak melalui kontrak, lalu bekerja lagi dikoperasi karyawan Kereta Api sebagai karyawan kontrak selama 2 tahun dari tahun 2011 sampai 2013," Ungkapnya.
Lanjutnya, "Setelah itu saya bekerja lagi di PT. Reska Multi Usaha kontrak selama 3 tahun, dengan perpanjangan Kontrak setiap satu Tahun sekali, dan dari Tahun 2014-2015, "Terangnya.
Dan saya masuk kerja kontrak lagi di PT. Terang Alham, "Dengan perpanjangan kontrak setiap 6 Bulan sekali, dan terakhir bekerja di PT. Sinar Jernih Sarana, selama 3 th kontrak dari th 2015 - 2018, dari kesemua tempat saya bekerja tersebut, semuanya itu tidak memberikan pesangon pak, "Keluhnya.
Masih dalam keterangannya "Ketika saya menemui pihak dinas tenaga kerja kab OKU, yang pada waktu itu diterima langsung oleh Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kab Oku, Ivan Saputra, S.H., diruang kerjanya pada hari Selasa (9/2/2021), yang pada waktu itu kebetulan saya juga didampingi teman saya dari LSM Barak."
Bapak Ivan mengatakan pada saya "Seharus enam perusahaan tsb diwajibkan membayar uang pelepasan minimal satu bulan gaji, karena kontrak kerjanya ini dari satu tahun, dua tahun, bahkan ada yang tiga tahun, dan sekarang silahkan di urus terlebih dahulu ke perusahaanya yg ada di Lampung walau lokasi kerja Bapak ini di Baturaja Oku, silahkan urus kelampung mudah mudahan selesai kami medukung."
Bahkan Bapak Ivan sempat Juga menyarankan, "silahkan diurus secara Bipartit terlebih dahulu, jikalau tidak selesai silahkan diurus ke dinas tenaga kerja di Bandar Lampung, "Tutur Alham.
(Edy Faherul Kori/ Bejo Prayitno)


Komentar Via Facebook :