Wartawan Kecewa, dengan Oknum Kasi BPN Kabupaten Sukabumi Terkesan kurang Kooperatif
CYBER88 | SUKABUMI -- Menindaklanjuti pemberitaan terkait persoalan Program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) tahun 2021 desa Langensari kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi rencananya dipending sementara.
Awak media datangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi untuk konfirmasi terkait Program PTSL tersebut, Rabu ( 17/2/21).
Namun kedatangan awak media ini, tidak sambut dengan baik oleh pihak BPN Kabupaten Sukabumi yang diwakili kasi perencanaan tanah Jumalianto.
Namun terkesan kurang Kooperatif, Jumalianto mengatakan, "Bahwa PTSL tidak ada masalah, tanya aja kadesnya, kalau sampai nanti waktunya, pihak desa bisa menyelesaikan adminitrasi Judikasi yang dulu. Apabila tidak memenuhi persyaratan kita pending" singkat jumalianto saat ditemui awak media diruangan kantornya.
"Sebagai pejabat publik seharusnya bisa menyikapi dengan bijak dan baik akan persoalan tersebut, bukannya alergi dan arogan dengan ada kedatangan awak media," Ungkap Iwan Kabiro Demokratis
Lanjut, Iwan mengatakan kedatanganya hanya ingin mengklarifikasi untuk meminta penjelasan pihak BPN tentang kebenaran berita yang beredar dimasyarakat Langensari terkait Program PTSL yang rencananya dipending tersebut.
" Kedatangan Saya bersama awak media yang lainnya, hanya konfirmasi saja, supaya tidak terjadi informasi yang simpang siur. Jangan karena miskomonikasi antara kepala desa dengan pihak BPN warga masyarakat dikorbankan," jelasnya.
Selain itu, Iwan mengatakan bahwa kedatangannya untuk meminta waktu bertemu kasi perencanaan tanah tersebut sudah ke tiga kalinya, yang pertama dan kedua tidak bisa bertemu dengan alasan sibuk rapat.
Pada hari ketiga, kami baru bisa bertemu. Namun ketika ketemu jumalianto sikapnya kurang kooperatif dan kesan arogan.
" kalau cara pejabat menghadapi awak media seperti itu, dikhawatirkan jadi penyebab beredarnya berita hoax, karena tidak adanya keterbukaan informasi.
" Saya sangat menyesalkan dengan sikapnya tersebut, seharusnya Kasi itu profesional dalam melayani masyarakat."
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), untuk melaksanakan kegiatan fungsi jurnalis.


Komentar Via Facebook :