Mau Perpanjang SIM? Ini Jadwal SIM Keliling Kota dan Kabupaten Bandung 26 Pebruari 2021

Mau Perpanjang SIM? Ini Jadwal SIM Keliling Kota dan Kabupaten Bandung 26 Pebruari 2021

CYBER88 | Bandung -- Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. SIM harus selalu dibawa pengemudi ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Sebelum menjelaskan cara untuk membuat SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis SIM di Indonesia. 

Untuk warga kabupaten Bandung dan Kota bandung yang masa berlaku SIM nya sudah habis, untuk mempermudah proses perpanjangan, Kepolisian telah melayani dengan program SIM Keliling.

Berikut lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung dan Kota Bandung, Jum'at 26 Februari 2021.

SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini berada di dua lokasi. SIM keliling online I berlokasi di Borma Katapang, Kabupaten Bandung. Sementara SIM keliling online II berada di Taman Kota Baleendah, Kabupaten Bandung.

Sedangkan SIM Keliling Online I di Kota Bandung  berlokasi di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung. Sementara SIM keliling online II berada di Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Adapun biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sementara SIM A Rp80 ribu. Belum termasuk surat kesehatan dan asuransi.

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/Suket.

3. Pelayanan Sim Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang Sim Pasal 35 Ayat 7.***

Komentar Via Facebook :