Perampok Sadis Spesialis Dobrak Pintu di Hadiahi Timah Panas
CYBER88 | Muba - Sutarwan (41) alias Bintang merupakan otak komplotan perampok dobrak pintu di Sumatra. Sebanyak 9 kali beraksi merampok di 4 Kabupaten, diantaranya Muba, OKI dan OKU Timur dan sempat buron di beberapa kota hingga akhirnya dibekuk Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lincir bersama Tim Serigala Sat Reskrim Polres Muba.
Saat tersangka bersembunyi di Kabupaten Pematang Siantar, Sumatera Utara pada Senin (22/02/2021), tersangka melawan dan mencoba melarikan diri hingga akhirnya diberi timah panas oleh petugas.
"Tersangka Bintang ini ada 9 LP (Laporan Polisi). Sebanyak 5 LP di Polres Muba, 3 LP di Polres OKI dan 1 LP di OKU Timur,” ungkap Kapolres Muba AKBP. Erlin Tangjaya, S.H., S.IK saat konferensi pers di Mapolres Muba didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, Paur Humas Iptu Indra Jaya, S.H., Kapolsek Bayung Lencir Iptu Firman dan Kanit Pidum Ipda Nasirin. Jumat, (26/02/21)
Dijelaskan Erlin, komplotan rampok yang dilakukan tersangka Bintang beraksi melakukan perampokan pada Selasa (11/02/21) pukul 01:00 dini hari, tepatnya di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba. Korban bernama Jasri mengalami kerugian mencapai lebih kurang Rp. 40 juta uang tunai, 4 buah kalung emas, 3 buah gelang emas dan 1 buah anting emas.
Komplotan ini juga beraksi kembali kerumah korban lainnya bernama Simson Simaremare. Komplotan ini langsung merusak pintu depan rumah korban, salah satu pelaku langsung menembak korban dan mengenai bagian kaki kanan dan para pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 53 juta, 2 buah cincin emas, 3 buah kalung emas dan 1 unit sepeda motor.
“Usai beraksi, para pelaku lalu kabur ke arah jalan Lintas Sumatera. Selanjutnya korban melapor ke Mapolsek Bayung Lincir, 3 sudah tertangkap dan 5 masih DPO," ujar Erlin.
Dari laporan korban dan hasil penyelidikan sudah ada 3 orang tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu Gondes dan Andi dengan ancaman penjara 12 tahun, tersangka Walang ditembak karena melawan petugas, sedangkan 5 orang lagi belum tertangkap dan menjadi DPO pihak kepolisian inisial M, T, H, A, dan I.
Hasil interogasi terhadap tersangka Bintang, Ia mengakui melakukan perampokan itu terhadap korban Jasri dan Simson Simaremare di wilayah Desa Sido Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya bersama rekan-rekannya.
Komplotan ini telah 9 kali beraksi merampok, 5 TKP perampokan di wilayah hukum Polres Muba, yakni 3 LP di Polsek Sungai Lilin di tahun 2008, 2009 dan 2010. Sementara di Polsek Bayung Lencir ada 2 LP di tahun 2011 dan 2012. Sisanya di wilayah hukum Polres OKI dengan 3 LP pada tahun 2017 dan 2018. Serta 1 LP di Polres OKU Timur di tahun 2018.
Sementara itu, pengakuan tersangka Bintang, Ia berperan mendobrak pintu dan menembak korban jika melawan.
Sementara hasil dari perampokan dihabiskan untuk mabok dan berfoya-foya.


Komentar Via Facebook :