Lima RW di Lima Kecanmatan Wilayah Garut, PSBM Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021
CYBER88 | Garut -- 5 Rukun Warga (RW) tersebar di Kecamatan Tarogong Kidul, Kecamatan Kadungora, Kecamatan Cilawu, Kecamatan Cibiuk, dan Kecamatan Sucinaraja.
Jangka waktu pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro atau Pembatasan Sosial Berskala mikro (PSBM) kali ini diperpanjang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut hingga 8 Maret 2021.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor 443/Kep.88-Kesra/2021 tentang Penetapan Wilayah dan Jangka Waktu Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Jangka waktu pelaksanaan PSBM dalam penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud dikttum kesatu, paling lama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021,” demikian tercantum dalam Kepbup Garut Nomor 443/Kep.88-Kesra/2021, tanggal 23 Januari 2021, yang ditandatangani Bupati Garut, Rudy Gunawan.
Sementara untuk tim pelaksana PSBM di tingkat kecamatan ini, berdasarkan Kepbup Nomor 443/Kep.89-Kesra/2021 tentang Pembentukan Tim Pelaksana PSBM dalam penanganan Covid-19 yang bertindak sebagai ketua yaitu camat yang bertugas di daerah yang menyelenggarakan PSBM, dengan dibantu wakil ketua I dan II yakni Kapolsek dan Komandan Pos Rayon Militer (Danramil) setempat.
Berikut beberapa wilayah yang akan melaksanakan PSBM hingga 8 Maret 2021 :
1. Salah satu RW di Kampung Leuwidaun Indah, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut ;
2. Salah satu RW di Kampung Babakan Laksana, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut ;
3. Salah satu RW di Kampung Pasanggrahan, Desa Pasanggarahan, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut ;
4. Salah satu RW di Kampung Gandayayi, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut ; dan
5. Salah satu RW di Kampung Cigadog, Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut.***
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro atau Pembatasan Sosial Berskala mikro (PSBM) di wilayah Kabupaten Garut.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor 443/Kep.88-Kesra/2021 tentang Penetapan Wilayah dan Jangka Waktu Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk PSBM ini Pemkab Garut akan dilaksanakan di 5 Rukun Warga (RW) tersebar di Kecamatan Tarogong Kidul, Kecamatan Kadungora, Kecamatan Cilawu, Kecamatan Cibiuk, dan Kecamatan Sucinaraja, sedangkan untuk jangka waktu pelaksanaan PSBM kali ini diperpanjang hingga 8 Maret 2021.
“Jangka waktu pelaksanaan PSBM dalam penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud dikttum kesatu, paling lama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021,” demikian tercantum dalam Kepbup Garut Nomor 443/Kep.88-Kesra/2021, tanggal 23 Januari 2021, yang ditandatangani Bupati Garut, Rudy Gunawan.
Sementara untuk tim pelaksana PSBM di tingkat kecamatan ini, berdasarkan Kepbup Nomor 443/Kep.89-Kesra/2021 tentang Pembentukan Tim Pelaksana PSBM dalam penanganan Covid-19 yang bertindak sebagai ketua yaitu camat yang bertugas di daerah yang menyelenggarakan PSBM, dengan dibantu wakil ketua I (satu) dan II (dua) yakni Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) dan Komandan Pos Rayon Militer (Danramil) setempat.
Berikut beberapa wilayah yang akan melaksanakan PSBM hingga 8 Maret 2021 :
1. Salah satu RW di Kampung Leuwidaun Indah, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut ;
2. Salah satu RW di Kampung Babakan Laksana, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut ;
3. Salah satu RW di Kampung Pasanggrahan, Desa Pasanggarahan, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut ;
4. Salah satu RW di Kampung Gandayayi, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut ; dan
5. Salah satu RW di Kampung Cigadog, Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut.***


Komentar Via Facebook :