Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Buruh Serabutan Nekat Edarkan Narkoba

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Buruh Serabutan Nekat Edarkan Narkoba

CYBER88 | Sekayu, Muba - Roby Arma Wijaya (25) seorang pengedar Sabu ditangkap jajaran Sektor Keluang di rumah nya di Kel.Keluang Kec. Keluang kab. Muba. 

Dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat ± ,0,82 Gram. Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Andrian, SH, S.ik mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangyaya, SH.S.ik mengatakan, petugas unit  reskrim Polsek keluang menemukan satu paket plastik klip bening berisikan sabu - sabu yang disimpan di dalam celana dalamnya. 

"Pelaku kita amankan di rumahnya Kamis (25/02/2021) sekira pukul 16.30 WIB," ucap Dwi kepada kru media CYBER88 melalui pesan singkat WhatsApp. Sabtu, (27/02/21).

Pelaku merupakan target Polsek Keluang, "sudah lama kita lakukan penyelidikan saat unit reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat, selain itu tersangka juga sebagai buruh serabutan dan termasuk sebagai pengedar yang licin,"ucapnya.  

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa dua puluh plastik bening kecil,  uang tunai empat ratus ribu hasil penjualan Sabu, satu buah skop kertas, satu celana dalam sport raider. 

Dari intrograsi sementara, pelaku nekat jualan sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. 

"Kita akan sikat jika ada bandar dan pengedar narkoba yang berusaha mengedarkan narkoba di wilayah Keluang," tegas Kapolsek. 

Akibat perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, untuk kasus nya telah dilimpahkan ke Sat Reserse Narkoba Polres Muba.

Komentar Via Facebook :