Rumah Penerima PKH Di Purwakarta Dilabelisasi

Rumah Penerima PKH Di Purwakarta Dilabelisasi

CYBER 88, Purwakarta - Program Keluarga Harapan (PKH) sejatinya merupakan salah satu inovasi daei pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk mengentaskan kemiskinan. Bansos melalui PKH sendiri tidak hanya sekedar membagi-bagikan uang kepada masyarakat saja, akan tetapi ada beberapa mekanisme yang harus dipenuhi, diantaranya berkriteria miskin yang ditentukan oleh Kemensos RI, seperti dari bentuk rumah tinggal yang lantainya dari tanah atau dindingnya terbuat dari bilik bambu.. Menurut Agus, S. Sos, selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Kabupaten Purwakarta, Rumah tinggal yang tidak layak huni (Rutilahu) menjadi acuan pemerintah bukan hanya Kementerian Sosial saja, namun beberapa instansi lainnya juga menjadikan salah satu kriteria tersebut untuk mendapatkan bantuan tersebut. "PKH sendiri, selain harus memenuhi kriteria tersebut diatas, KPM juga harus memenuhi beberapa komponen yang “wajib”, seperti Ibu hamil, anak, balita, anak sekolah (SD, SMP, & SMA), lansia dan disabilitas," ujarnya kepada cy88ernews.com, di saat sedang koordinasi dengan H Waskin Kasi Ekbang Kecamatan Bungursari, di Desa Dangdeur, Kamis (21/11/2019). Masih kata Agus, komponen tersebut haruslah ditunjang pula oleh beberapa persyaratan lainnya, dimana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus berkomitmen sesuai dengan komponen yang dimilikinya, yang dimaksud dalam hal ini adalah, KPM harus hadir disetiap kegiatan Family Development Season (FDS). KPM akan di tunda pencairannya atau dikeluarkan dari kepesertaan PKH apabila ada beberapa kewajibannya yang tidak terpenuhi. Pada kenyataannya dilapangan banyak KPM yang tidak komitmen sebagai peserta PKH, seperti anaknya yang sekolah kehadirannya kurang dari 85%, kegiatan FDS tidak pernah hadir, namun ketika pencairan KPM tersebut selalu hadir. “Ya ada beberapa KPM yang FDS tidak pernah hadir, tapi kalau pencairan ada terus” sebutnya. Permasalahan tersebut menjadi pembahasan yang cukup alot di kalangan PPKH Kabupaten Purwakarta. Banyak faktor penyebab ketika KPM tidak komitmen maupun komitmen karena beranggapan bantuan yang diperolehnya adalah “rezeki sampingan”. Pada akhirnya tepat pada Bulan November 2019 PPKH Kabupaten Purwakarta akan melakukan kegiatan labelisasi disetiap rumah peserta PKH. Rencana melakukan labelisasi didasarkan oleh surat edaran resmi dari Kementerian Sosial Direktorat Jaminan Sosial Keluarga pada Bulan Juni 2019 lalu. Tujuan dari labelisasi ini adalah untuk menimbulkan kesadaran bagi KPM agar terus komitmen, selain itu tujuan lainnya adalah untuk membuat KPM yang sudah merasa mampu untuk keluar dari kepesertaan PKH. Labelisasi ini nantinya diharapkan bisa mengurangi KPM-KPM yang seharusnya tidak mendapatkan bantuan sosial atau yang tidak tepat sasaran. “Insya Allah kita akan mulai labelisasi minggu depan, biar KPM yang sudah merasa mampu bisa keluar dari PKH” ucap Agus. Kegiatan labelisasi ini juga melibatkan banyak pihak, bukan hanya dari tim Pelaksana program keluarga harapan (PPKH) Kabupaten Purwakarta saja tapi dari pihak Kecamatan, Desa, (Tenaga kesejahteraan sosial Kecamatan (TKSK) dan pekerja sosial masyarakat (PSM) juga sangat mendukung adanya labelisasi bagi penerima bantuan sosial PKH. Labelisasi yang akan dilakukan nantinya akan bertuliskan “keluarga pra sejahtera penerima bantuan sosial” bukan “keluarga miskin penerima bantuan sosial”. [caption id="attachment_2010" align="alignleft" width="1152"] _Salah satu contoh rumah keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Kota Purwakarta dan Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, di Provinsi Jabar, yang telah di labelisasi oleh petugas gabungan dari TKSK, Pendamping PKH, dan tim dari Dinas Sosial Kabupaten[/caption] Bentuk labelisasi nantinya akan menggunakan cat semprot agar tidak mudah dihilangkan atau dihapus oleh peserta PKH, pungkas Korkab PKH Kabupaten Purwakarta, itu. (Yusup Bachtiar)

Komentar Via Facebook :