Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curat
CYBER88 | Cirebon -- Kapolres Cirebon Kota, AKBP. Imron Ermawan S.H., S.I.K, M.H. memimpin jalannya konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Polda Jabar, Selasa (2/3).
Dalam keterangannya, “Pelaku merusak pagar rumah, lalu masuk dan kemudian merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T milik para pelaku,” terangnya.
Korbannya adalah AW dan PN dimana keduanya melaporkan kepada Satreskrim Polres Cirebon Kota yang mana telah kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion an Yus Rustono. Selain itu juga melaporkan kehilangan 1 buah unit sepeda motor Honda CBR an Nurhayat.
Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar menjelaskan, para pelaku yang saat ini diamankan yaitu inisial SP alias KN (20) dan NA alias AK (23), warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dan tersangka pertolongan jahat inisial PR alias AT (24). Sementara, untuk MD alias NL dan KP masih DPO.
Dari hasil penyelidikan, barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion nopol E 3491 IL, 1 unit sepeda motor Honda CBR nopol A 5739 NW, 1 buah sepeda motor Honda Beat warna putih, dan 1 buah kunci leter T, serta 3 buah anak kunci.
Kronologis penangkapan, yaitu pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira jam 20.00 WIB, berdasarkan informasi telah diketahui tentang keberadaan pelaku sedang berada di kediamannya masing-masing. Kemudian Timsus Polres Cirebon Kota langsung menuju ke kediaman pelaku untuk mengamankan pelaku. Akan tetapi para pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keamanan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya para pelaku Berikut barang bukti dibawa ke kantor guna proses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Ujen)


Komentar Via Facebook :