Diduga Lakukan Tipu Muslihat, MNC Finance Serang Tarik Jaminan Fidusia

Diduga Lakukan Tipu Muslihat, MNC Finance Serang Tarik Jaminan Fidusia

CYBER88 | Cilegon -- UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU JF), pada Pasal 4 menetapkan bahwa: “Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.”

Perjanjian ikutan (accessoir) berarti lahir dan hapusnya suatu perjanjian jaminan fidusia bergantung pada perjanjian pokoknya (perjanjian utang piutang atau perjanjian pembiayaan).

Namun demikian, keberadaan UU JF ini masih belum dipahami oleh banyak pihak. UU ini dalam praktiknya bertujuan melindungi perusahaan pembiayaan melalui hak preferen, bukan melindungi kepentingan konsumen.

Konsiderans UU JF juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan.

Selanjutnya ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012, yang secara prinsip ada beberapa substansi pokok terkait perlindungan konsumen.

Merujuk pada Pasal 3 PMK No. 130 Tahun 2012, menyebut, perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor jika Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.

Selanjutnya, penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam UU JF dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.

Ketentuan lain, jika perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan tersebut, dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.

Namun lain halnya dengan apa yang dilakukan oleh MNC Finance yang berkantor di ruko Titan Arum jl Raya Cilegon Km 3 Drangong, Kecamatan Taktakan Kota Serang.

Perusahaan pembiayaan tersebut diduga melakukan sebuah rekayasa (tipu muslihat) terhadap salah satu debitornya untuk dapat menarik jaminan pidusia yang seakan sah secara hukum. Akhirnya terpaksa debitor bernama Susnawatiini harus merelakan kendaraan roda empat Daihatsu Ayla A1626FQ di ambil oleh pihak MNC Finance Serang.

Didampingi oleh Ormas BPPKB DPC Kabupaten Serang, pada Cyber88.co.id, Rabu (3/3/) Susnawati, menuturkan peristiwa yang dialaminya. 

"Pada hari itu saya bersama adik saya Yus Arifendi berniat untuk membayar angsuran yang memang diakui sudah terlambat 3 bulan karena dampak covid 19 ini suami saya di lockdown sehingga pembayaran terlambat, “ungkapnya saat ditemui di kantor MNC Finance.

Sesampainya di kantor MNC Finance, lanjut Susnawati mengatakan,  “pembayaran saya di tolak pihak MNC Finance. Saya pun mengajukan surat permohonan untuk keringanan angsuran dan saya menandatanganinya, akan tetapi permohonan saya ditolak.

Tidak lama kemudian saya di suruh membeli materai dengan alasan surat yang tadi saya tanda tangani salah. Dan orang tersebut meminjam kunci beserta STNK atas nama  Moh Misjaya yang beralamat Kp Ternaden Desa Ukir sari Kec Bojonegara Kab Serang dengan alasan ingin di foto.

“Saya lalu di suruh menandatangani surat lagi yang isinya saya tidak tau karena di lipat, ternyata yang saya tanda tangan itu adalah surat penarikan unit,” Tuturnya.

“Saya akhirnya meminta bantuan pada Ormas BPPKB untuk mendapatkan kembali kendaraan saya. Setelah di lakukan mediasi dibuatlah surat permohonan pengembalian unit (hak konsumen) yang di terima oleh Afrijal  (Edo) selaku pihak internal MNC Finance.

Namun, disitu tidak ada sambutan baik terhadap konsumen pihak MNC Finance sendiri seakan menyembunyikan oknum yang melakukan rekayasa dan pembodohan tersebut dengan alasan tidak mengenal oknum tersebut,” pungkasnya. (Kiky)

Komentar Via Facebook :