Terdakwa Penipuan 4 Miliar Rupiah Jadi Tahanan Kota oleh PN Medan

Terdakwa Penipuan 4 Miliar Rupiah Jadi Tahanan Kota oleh PN Medan

(Ilustrasi Internet)

CYBER88 | Medan - Terdakwa perkara dugaan penipuan senilai Rp 4M Siska Sari W Maulidhina alias Siska (33) dengan modus OTT KPK terhadap Rudi Hartono Bangun selaku anggota DPR RI dari Nasdem di pertemukan di ruang persidangan Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (02/03/21).

Terdakwa Siska yang merupakan warga Jalan Melati Raya, Blok VII Lingkungan VIII Nomor 3 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia, Komplek Perumahan Lexus Jalan Berongin VIII, yang penahanannya telah dialihkan hadir di persidangan dengan mengenakan jilbab kuning dan rompi putih. Rabu,(03/03/21).

Persidangan selesai dan ditunda hingga pekan depan dengan agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina. Kepada wartawan, JPU Rahmi Shafrina membenarkan bahwa majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk mengalihkan status terdakwa Siska menjadi tahanan kota.

Pada persidangan pekan lalu, Ketua Majelis Hakim pengadilan Tengku Oyong didampingi hakim anggota, Jarihat Simarmata dan Syafril Pardamean Batubara.

“Penetapan pengalihan status tahanan dikeluarkan pekan lalu dengan alasan terdakwa sedang sakit,” ucap Rahmi.

Dalam dakwaan JPU Rahmi Shafrina, pada tahun 2016, Siska sering bercerita kepada Rudi tentang hal gaib, yakni bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.

Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indra ke enam (Indigo) dan dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi.

Pada Februari 2017, Siska menyampaikan bahwa Rudi sedang diincar oleh KPK untuk menjadi target OTT. “Kesalahannya apa saya? Coba bacakan kalau jin itu bisa ngelihat enam kesalahan saya,” tanya Rudi.

Beberapa hari kemudian, Rudi diajak bertemu oleh Siska di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan. Di situ, Siska menyampaikan, bahwa Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan Rudi. Lalu, Rudi masuk ke kamar hotel berdua dengan Siska untuk melakukan ritual.

Tiba-tiba, Siska tersentak dan membuka matanya dan berkata dengan logat jawa "Ini aku, Uti. Apa kabar, Di?" Korban menjawab "Iya Uti, sehat." Lalu, Siska yang seolah-olah kerasukan berkata, "Hati-hati kamu, memang kamu lagi diincar."

Korban bertanya, "Bagaimana supaya aman?" Siska menjawab, "Nanti kutanya sama kuyutnya. Dia punya jin-jin yang bisa bantu." Tidak berapa lama, Siska tersentak dan tertidur seperti pingsan, menurut penuturan Rahmi.

Beberapa hari kemudian, Siska menelpon Rudi dan berkata bahwa jin-jin anak buahnya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Tapi syaratnya, harus ada bayi merah baru lahir yang jadi tumbal. Namun, Rudi bingung kemana harus dicari tumbal tersebut.

Selang beberapa hari, Siska mengatakan tumbal bisa diganti dengan ayam hitam yang bisa dibeli di Tanjung Morawa. Siska mengatakan harga ayamnya Rp7 juta/ekor.

“Korban diminta untuk mengirimkan uang ke rekening BCA milik Halim Wijaya yang merupakan teman baik Siska,” ungkap JPU. Seminggu kemudian, Siska kembali menelpon Rudi dan mengatakan akan ada tiga orang lagi yang datang.

Rudi kembali diminta mengirimkan uang untuk membeli ayam hitam. Dengan tujuan sama yaitu untuk ritual jin yang akan mencegah KPK. Beberapa minggu kemudian, korban kembali mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik Siska.

“Dalam urusan ritual itu, Siska meminta sejumlah uang sebanyak sekitar 10 kali. Sampai pada Maret 2018, Rudi selalu diminta oleh Siska untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan sama,” cetus Rahmi.

Karena kehabisan uang, Rudi menjualkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan harga Rp 800 juta. Selain itu, Rudi juga meminjam uang Rp 1.300.000.000, dengan jaminan BPKB mobil.

Uang tersebut kembali dikirim ke rekening milik Siska dan Halim. Mei 2018, Rudi mulai merasa ada yang aneh dengan dirinya. Lalu, Rudi menemui alim ulama dan bercerita tentang masalahnya. Alim ulama tersebut mengatakan bahwa Rudi sudah dibodohi dan ditipu.

Secara baik-baik, Rudi mencoba meminta kepada Siska untuk mengembalikan uangnya. Namun, Siska malah marah dengan alasan bahwa dia telah membantu Rudi. Agustus 2019, Siska memblokir telpon Rudi hingga dia melaporkan perbuatan Siska ke pihak yang berwajib.

“Akibat perbuatan Siska dan Halim Wijaya, Rudi Hartono mengalami kerugian kurang lebih Rp4.022.650.000,” pungkas Rahmi. **

 

Komentar Via Facebook :