Dua Oknum Bidan Menjadi Agen Penjualan Bayi di Kecamatan Tanjung Rawa Deli Serdang

Dua Oknum Bidan Menjadi Agen Penjualan Bayi di Kecamatan Tanjung Rawa Deli Serdang

Internet

CYBER88 | Medan - Polda Sumut menetapkan dua bidan dalam kasus perdagangan bayi dikota Medan.

Keberhasilan Polda Sumut mengungkapkan kasus perdagangan bayi di Medan terungkap saat adanya informasi kegiatan perdagangan bayi pada hari Jumat 12 Februari 2021 lalu dan menangkap tersangka A SIA di komplek Asia Mega Mas Medan. Dari penangkapan dua tersangka,  polisi menemukan bayi berusia 14 hari berjenis kelamin laki-laki.

Dari pengembangan pihak polisi berhasil menangkap dua bidan RS dan SP di kecamatan Tanjung Rawa kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, berdasarkan bukti transfer uang sebesar 13 juta. Ke tiga tersangka ditahan di Polda Sumut dijerat dengan pasal 76 f UU NO 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara.

Bayi malang yang diselamatkan pihak kepolisian kini dirawat dirumah sakit Bhayangkara Medan. (Red/H. Munthe)

Komentar Via Facebook :