Aparatur Desa Intimidasi Guru yang Kritik Jalan, DPRD Sukabumi Akan Gelar Rapat

Aparatur Desa Intimidasi Guru yang Kritik Jalan, DPRD Sukabumi Akan Gelar Rapat

CYBER88 | Sukabumi -- Buntut dari viralnya pemberitaan kesewenang-wenangan aparatur desa di Sukabumi lantaran adanya kritikan dari seorang guru, DPRD Kabupaten Sukabumi hari senin 15 Maret 2021 akan menggelar rapat dengat pendapat sebagaimana surat resmi resmi bernomor 172.4/218/DPRD tertanggal 12 Meret 2021.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRS Kabupaten Sukabumi, Yuda Sukmagara, BBA,SH tersebut ditujukan kepada Bupati Sukabumi melalui Sekretaris daerah.

Tak hanya Bupati, pihak DPRD pun mengundang sejumlah pihak terkait diantaranya, Ketua Komiso I dan IV, Inspektorat, Ka DPMD, Ka Disdik, Camat Citantayan, PGRI Kab.Sukabumi, Kades dan Perangkat Desa Cijalingan, Ketua BPD Cijalingan, Kepsek SMPN I Citantayan, Ketua Komite SMPN I Citantayan, dan guru terkait yakni Eko Purtjahjanto.  

Seperti diberitakan sebelumnya dalam potongan video, aparatur Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, mengitimidasi seorang guru SMP, Eko Purtjahjanto karena mengkritik jalan rusak.

Akibat perlakukan aparatur desa itu, sang guru yang tak terima, kemudian mengadu ke anggota dewan.

Terkait hal tersebut, banyak pihak yang sangat menyangkan atas prilaku aparatur dari desa tidak menerima dan terjadinya arogansi. [ar]

Komentar Via Facebook :