Sidang Perkara CV Alifa Versus PT Bank Bukopin Temui Titik Terang
CYBER88 | Sukabumi -- Sidang lanjutan gugatan perkara perdata antara Direktur dan Komanditer CV Alifa dengan PT Bank Bukopin selaku tergugat I kini mulai ada titik terang.
Pasalnya, dalam sidang dengan agenda ‘Jawaban Tergugat I dan II’ yang digelar di PN Cibadak di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi pada Senin, 15 Maret 2021 diketahui bahwa tergugat II, selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Alifa mengaku bersalah telah mencairkan modal kerja Rp1,9 M tanpa memberitahu atau melibatkan para penggugat.
“Sehingga perbuatan Tergugat II dapat dikategorikan sebagai tindakan sepihak dan bersifat pribadi, tidak dapat mewakili CV Alifa sebagai badan hukum,” jelas Kuasa Hukum penggugat, Saleh Hidayat kepada wartawan.
Proses pencairan modal kerja senilai Rp1,9 M oleh Bank Bukopin selaku tergugat I jelas sekali telah melanggar prinsip kehati-hatiaan perbankan yang seharusnya ditaati oleh bank dalam melakukan transaksi pencairan modal kerja tersebut.
“Atas kesalahan yang dilakukan, maka tergugat II ini siap mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukumnya, baik secara perdata dan atau pidana,” terang Shaleh.
Oleh karena itu, lanjut Saleh, undeline projek atau SPK sebagai syarat hukum dari pencairan modal kerja tersebut diberi, atau direkomendasi dari oknum DPRD Kabupaten Sukabumi, termasuk aparatur Pemda Kabupaten Sukabumi, oknum politisi dan pengusaha.
“Uang hasil pencairan modal kerja tersebut kemudian dipakai dan dinikmati oleh orang-orang tersebut,” jelasnya.
Menanggapi jawaban tergugat II tersebut, kuasa hukum para penggugat siap melakukan upaya hukum lain, dalam hal ini melaporkan tindak pidana perbankan ke Bareskrim Mabes Polri, termasuk melapor ke Bank Indonesia dan OJK.
“Bila perlu, ke KPK karena Negara telah dirugikan Rp1,9 Milyar,” tandas Saleh mengakhiri keterangannya.
Diketahui bahwa sidang lanjutan gugatan perkara perdata yang digelar Pengadilan Negeri (PN) di Komplek Perkantoran Jl. Jajaway, Citepus, Pelabuhanratu ini dipimpin oleh hakim ketua Aslan Ainin, S.H., MH.[*]


Komentar Via Facebook :