Jeri Kaspor, Perjalanan Karir yang Bermula dari Ketua Pemuda
CYBER88 | Serang -- Ketua LPK Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Wilayah Banten Jeri Kaspor menceritakan perjalanan karirnya yang bermula hanya menjadi Ketua Pemuda di kampungnya, Rabu (17/3).
Jeri mengatakan, “Dari ketua pemuda saya diangkat menjadi Ketua Karang Taruna satu desa, lalu saya ditarik menjadi anggota KKPMP untuk Kecamatan Kramatwatu, sebagai humas Kecamatan,” terangnya kepada Cyber88.co.id, saat ditemui di Markas yang bertempat di Desa Margasana, Kec. Kramatwatu, Kp. Mangga Dua, Kabupaten Serang.
Lanjutnya, suka duka sangat terasa saat itu. Nah, maka dari itu langsung kita mengadakan pergerakan dan pergerakan itu sendiri sangat memuaskan di mata masyarakat sehingga saya ditunjuk oleh Presiden KKPMP Habib Hisyam Sahleh Bawel menjadi Ketua LPK Merah Putih, Markas Daerah Kabupaten Serang, ungkapnya.
“Akhirnya saya rapatkan barisan, alhamdulillah saya di Kabupaten Serang ini mempunyai 21 kecamatan, Kecamatan itu yang sudah di lantik sama kita. Tiba-tiba begitu ada pemilihan Ketua Markas Wilayah Banten, saya berhasil menjadi Ketua Markas Wilayah Banten.”
“Sampai sekarang ya alhamdulillah saya sesuai amanah dari presiden kita membantu masyarakat dengan hati ikhlas .yaitu akan membantu segala pengaduan-pengaduan masyarakat kepada kita,” tutur Jeri.
Ada tiga program dari lembaga kami, Pertama lembaga perlindungan konsumen Merah Putih di Markas Wilayah Banten itu nanti kita akan bikin pelatihan dan pendidikan tentang masalah Undang-Undang Fidusia nomor 42 tahun 1999 hukum Fidusia dan untuk bener-bener bisa mencerdaskan masyarakat dan untuk bangsa Indonesia ke depannya.
Kedua, saya punya program untuk perekonomian Indonesia supaya kalau bisa Bank Indonesia itu supaya menghapus CIB list supaya dapat membangkitkan perekonomian Indonesia, soalnya masyarakat itu banyak yang merasa dirugikan dengan adanya BI checking.
Terakhir, visi misi saya benar-benar ingin membantu masyarakat, selama ini kebanyakan saya menangani pengaduan konsumen dengan adanya penangguhan covid-19 ini konsumen agak mengeluh. Maka dari itu kita membantu ke masyarakat itu benar-benar dengan hati kita agar unit atau hak-hak konsumen tersebut jangan sampai disita, jelas Jeri.
“Sebenarnya menurut Undang-Undang itu tidak diperbolehkan untuk menyita barang hak konsumen. Soalnya yang bisa menyita konsumen itu adalah pengadilan. Itu salah satu contoh pengaduan masyarakat yang saya tangani dan masih banyak lagi yang lainnya,” pungkasnya. (Kiky)


Komentar Via Facebook :