Belasan Pelanggar Prokes di Kota Banjar Terjaring Ops Yustisi Gabungan

Belasan Pelanggar Prokes di Kota Banjar Terjaring Ops Yustisi Gabungan

CYBER88 | Banjar -- Belasan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Kota Banjar, terjaring Operasi Yustisi oleh tim Satgas penanganan Covid-19 di Kawasan Perempatan MAKIN dan Pom Bensin Gardu, serta Taman Kota Banjar, Minggu (21/3/2021).

Kebanyakan pelanggar tidak mengenakan masker saat beraktivitas. Mereka pun ditilang dan diberikan sanksi sosial berupa mengucapkan Pancasila,  menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan push-up

Koordinator Satgas penanganan Covid-19 kota Banjar, Edi Herdianto mengatakan, Operasi Yustisi kali ini digelar di beberapa wilayah yang berstatus zona merah guna menekan angka penambahan kasus Covid-19.

Berdasarkan data level kewaspadaan yang dirilis Satgas Kota Banjar, kata Edi, saat ini ranking tertinggi kasus Covid-19 diraih Kelurahan Banjar, Mekarsari dan Hegarsari.

Edi menjelaskan, ketiga Kelurahan tersebut merupakan kawasan perkotaan yang jumlah pasien terkonfirmasi positifnya relatif banyak. Kemudian, disertai tracking yang dilakukan secara masif oleh para tim nakes (tenaga kesehatan) guna memutus mata rantai penyebaran virus.

Atas dasar itulah tersebut, pihaknya mengambil langkah untuk lebih berupaya dalam menekan angka penambahan melalui operasi yustisi.

"Di tengah naiknya kembali kasus Covid ternyata masih banyak masyarakat yang belum disiplin menjalankan prokes sehingga operasi yustisi dilakukan untuk mengingatkan masyarakat tentang penerapan prokes dalam mencegah penyebaran virus," ucap Edi, Minggu (21/3/2021).

Terpisah, Paur Subbag Humas Polres Banjar Bripka Nandi Darmawan mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi penegakam disiplin protokol kesehatan, merupakan wujud Komitmen untuk memutus penyebaran Covid-19

"Secara rutin setiap hari kami melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin prokes, karena kasus covid-19 masih menunjukan peningkatan. Tidak susah mencegah corona, cukup ingat 5M, "ucap Nandi mewakili Kapolres Banjar Polda Jabar AKBP Melda Yanny.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menambahkan, para pelanggar operasi yustisi yang ditilang tersebut diberikan tahapan sanksi berupa sanksi lisan, tulisan dan apabila berulangkali melakukan pelanggaran maka akan diberlakukan pencabutan KTP atau sejumlah sanksi adminitrasi lainnya sebagai sanksi yustisi.

Sebagai informasi, Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan olee Personel Polres Banjar Polda Jabar beserta Petugas Gabungan penanganan Covid-19 dari Unsur TNI Subdenpom III/2-4, Kodim 0613/Ciamis, Sat Pol PP Kota Banjar, dan Dishub Kota Banjar.

Komentar Via Facebook :