Dana BOS Dipertanyakan, Kepala Sekolah SMPN 1 Muara Pinang Tersinggung dan Marah
CYBER88 | Empat Lawang - Dana BOS adalah program yang diusung oleh Pemerintah untuk membantu sekolah - sekolah di seluruh Indonesia.
Bantuan pendidikan berbentuk dana tersebut diberikan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kegiatan sekolah seperti menyediakan alat belajar mengajar, membayar gaji guru, mengembangkan perpustakaan dan lain sebagainya.
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam pasal 28 F Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Undang - undang KIP bahwa lingkup Badan Publik meliputi Lembaga Eksekutif, Yudikatif, Legislatif serta penyelenggara lainnya yang mendapatkan anggaran dari APBN, APBD dan mencakup pula organisasi nonpemerintah.
Namun sayang, undang undang tersebut tidak diindahkan oleh Bapak A. Hadi,S.Pd selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, lantaran saat awak media bersama rekan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) konfirmasi diruangannya sekira pukul 10:22 WIB, mengenai siapa- siapa nama pelaksana tim BOS yang dilibatkan. Kepala Sekolah tersinggung dan marah.
“Kamu itu hanya sekedar mengetahui, silahkan ke Dinas Manager BOS, tim BOS itu sudah ada semua. Dari unsur Komite pak Samsu," tantangnya.
Saat ditanya kembali selain unsur komite, siapa lagi yang dilibatkan, Kepala Sekolah menjawab, "kamu konfirmasi itu stempelnya mana, penanggung jawabnya siapa. Polisi menangkap saja lagi ada surat, jadi kamu itu ditugaskan oleh siapa," jawabnya diruang kantor.
Padahal sebelumnya tanda pengenal dan surat tugas sudah diperlihatkan dengan jelas kepada kepala sekolah.
Kemudian tim pamit dan kembali kelapangan untuk mendapatkan informasi dari pak Samsu yang disebut kepala sekolah sebagai ketua komite.
Saat dikonfirmasi dikediamannya pak Samsu menyampaikan, "kalau dulu memang iya tapi kalau sekarang bukan tapi baru akan. Dulu saya serahkan dengan wakil saya pak Taslim karena saya tugas di UPTD," papar dia.
Selanjutnya tim media cyber.co.id menemui pak Taslim dikediamannya membenarkan "Ia memang Ketua Komite di SMPN 1 Muara Pinang, tapi gak tau sekarang masih apa tidak sebab tidak ada surat atau pemberitahuan atau pemberhentian dalam bentuk apapun, apalagi penggunaan dana BOS semasa pak Hadi saya tidak tau menahu penggunaannya karena saya tidak pernah diberitahu dan tidak pernah dilibatkan. Karena Kepala Sekolah sebelumnya saya dilibatkan," terang Taslim.
Terkait perihal ini tim menghubungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Dra. Rita Purwaningsih.MM untuk memberikan tanggapannya melalui pesan WhatsApp terhadap oknum kepala sekolah SMPN 1 Muara Pinang tersebut.
“Itu tidak bener, ketuo komite termasuk didalam pengelolaan dana BOS, jadi ketua komite juga harus tau. Nanti akan kami panggil kepala sekolah tersebut untuk diberikan pembinaan," tegas Kepala Dinas.


Komentar Via Facebook :