Seorang Residivis Nekat Curi Motor Tetangganya Sendiri Untuk Makan dan Beli Sabu
CYBER88 | Keluang, Muba -- Unit Reskrim Polsek Keluang alias Sigarang berhasil menciduk pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) bernama Hendra Wibawa alias Endro (27) warga RT. 4 dusun 2 Kec. Keluang kab.Muba pada Selasa (16/3/2021).
Residivis ini nekat melakukan pencurian di rumah korban Purwahyudi (41) Warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Keluang pada Sabtu (06/03/2021).
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Adrian, SIK kepada kru media mengatakan tersangka melakukan pencurian itu untuk membeli kebutuhannya.
“Tersangka Endro beraksi mencuri ketika sepeda motor korban dalam keadaan terparkir. Serta berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tahun 2011 dengan Nopol BG 3287 SJ hasil curian dari tangan tersangka dan barang buktinya sudah di amankan di kantor," jelas Dwi. Jumat, (19/03/21).
Sementara dari hasil interogasi, hasil penjualan sepeda motor curian tersebut seharga Rp. 2.000.000 ia gunakan untuk makan dan beli sabu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pasalnya kita kenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana," ucapnya.


Komentar Via Facebook :