Ini Kronologi Penangkapan SS Terduga Bandar Narkoba di Simpang Pematang Mesuji, Polisi Sita 6,58 Gram Sabu dan 0,5 Kg Ganja 

Ini Kronologi Penangkapan SS Terduga Bandar Narkoba di Simpang Pematang Mesuji, Polisi Sita 6,58 Gram Sabu dan 0,5 Kg Ganja 

Poto Ilustrasi

CYBER88 | Mesuji -- Polsek Simpang Pematang meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba. Pria berinisial SS (33) tersebut di tangkap di adalah di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Minggu (04/04/21).

Penggerebekan yang dipimpin oleh Kapolsek Simpang Pematang AKP Agung Ferdika bersama Unit Reskrim, Polisi berhasil mengamankan 6,58 gram sabu, ganja 1/2 kg  dan Inex 1/4 butir warna hijau

Kapolsek Simpang Pematang menuturkan, “usai menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga mengedarkan narkoba, Rabu (31/3) pihaknya langsung mengumpulkan anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang untuk melakukan operasi Antik 2021.

Baca Juga : Seorang Pria Diduga Bandar Narkoba, Diamankan Polsek Simpang Pematang

“Selanjutnya, kata dia, pihak Kepolisian menuju ketempat Pelaku SS (33), yang diduga memiliki narkotika di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang sekira pukul 12. 00 wib.

“Sesampai di rumah pelaku, lanjut Agung, dia sedang menonton televisi bersama anaknya. Pihaknya melakukan penggeledahan dan ditemukan Barang bukti yg berada di kamar pelaku berupa sabu sebanyak lebih kurang 6,58 Gram, Ganja Sebanyak lebih kurang 1/2 kg dan Inex 1/4 butir warna hijau

Tak hanya itu, handphone nokia warna putih dan satu buah timbangan digital kecil yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan transaksi serta uang 50 ribu 2 lembar yang juga diduga hasil transaksi juga di amankan, “Beber Kapolsek, Minggu (4/4/2021).

Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Simpang Pematang untuk proses lebih lanjut.

Agung menjelaskan, “pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. [ferri fs/herman]

Komentar Via Facebook :