Surat Edaran Bupati Mesuji Larang ASN Gunakan Gas Melon Bersubsidi Terkesan Diabaikan, Warga : Pelanggar Harus Diberi Sanksi

Surat Edaran Bupati Mesuji Larang ASN Gunakan Gas Melon Bersubsidi Terkesan Diabaikan, Warga : Pelanggar Harus Diberi Sanksi

CYBER88 | Mesuji -- Adanya surat edaran Bupati Mesuji No EM.07.00/1461/V.05/2021 yang dikeluarkan tanggal 25 Maret 2021 seolah di abaikan dan tidak mendapat respon dari sejumlah kalangan di ruang lingkup Pemkab Mesuji.

Seperti diberitakan sebelumnya, surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut Surat Gubernur Lampung Nomor : 541/0693.a/04/2020 tanggal 22 Oktober 2020, yang melarang penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) gas 3 Kg bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan di Fasilitas Kabupaten Mesuji.

Dari dasar surat edaran tersebut, maka dapat disimpulkan larangan bagi setiap ASN di lingkup Pemkab Mesuji untuk tak menggunakan gas melon tersebut. Pasalnya, gas bersubsidi tersebut hanya diperuntukan untuk rumah tangga tidak mampu atau dan usaha mikro

Dalam surat edaran Bupati Mesuji tersebut juga memberitahukan dan memerintahkan kepada Kepala Perangkat Daerah/ Kepala UPT/BLUD/ unit kerja untuk dapat melaporkan/monitoring perkembangan larangan penggunaan Gas LPJ 3Kg di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Mesuji

Namun sayangnya dalam surat edaran tentang larangan penggunaan Gas LPJ 3Kg bagi ASN Mesuji tidak dijelaskan sanksi atau ancaman bagi oknum yang melanggarnya, terkesan larangan dibuat untuk tidak dijadikan perhatian keras bagi oknum yang melanggarnya. 

Dari pantauan Tim Cyber88.co.id, masih ada dibeberapa dapur dinas di ruang lingkup Pemeritah Kabupten Mesuji yang masih menggunakan Gas LPJ 3Kg setelah adanya surat edaran larangan penggunaanya, hal ini secara kasat mata sangat terkesan kalau perarturan dibuat untuk dilanggar

Sejumlah masyarakat yang mengetahui adanya hal itu, berharap Bupati Kabupaten Mesuji dan instansi yang terkait lainnya agar dapat menunjukan proaktif dan taat akan aturan yang sudah dibuat agar tidak terkesan adanya pembiaran

A (35 thn), warga Kabupaten Mesuji, meminta pihak terkait dapat memonitoring penggunaan gas (LPG) 3 kg di lingkup kabupaten khususnya (ASN) yang ada di lingkup kabupaten Mesuji, dan menindak tegas dan memberi sanksi pada pihak-pihak yang mengabaikan surat edaran tersebut, “Tandasnya. [ferri fs]

Komentar Via Facebook :