Bupati Mesuji Larang Bagi ASN Gunakan LPG 3kg Bersubsidi
CYBER88 | Mesuji -- Pemerintah Kabupaten Mesuji provinsi Lampung, melarang aperatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk tidak menggunakan elpiji bersubsidi. Pasalnya gas melon 3 kilogram itu khusus bagi keluarga miskin.
Bupati mesuji Hi saply TH melalui surat edaran Nomor : EM.07.00/1461/V.05/2021 Tentang larangan petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kg bagi aperatur sipil negara (ASN) dan di fasilitas pemerintah kabupaten mesuji.
Hal itu menindak lanjuti surat gubernur lampung Nomor : 541/0693.a./04/2020 tgl 22 oktober 2020 Perihal penggunaan, liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kg.
Dalam surat edaran tersebut tertuang bahwa :
-seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten mesuji tidak di perkenankan menggunakan tabung gas (LPG) 3 kg. Karena gas bersubsidi tersebut hanya diperuntukan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro
-seluruh aktivitas dan fasilitas pemerintah kabupaten mesuji tidak di perkenankan menggunakan gas (LPG) tabung 3 (tiga) kg
-kepala perangkat daerah, kepala UPT/BLUD/unit kerja untuk dapat melapor/memonitoring perkembangan larangan penggunaan gas (LPG) tabung 3 (tiga) kg
Diterbitkannya surat edaran Bupati mesuji tersebut, disambut baik oleh masyrakat.
(A) 35 thn Warga kabupaten mesuji mengatakan, "saya merasa senang dengan di terbitkannya surat edaran bupati mesuji terkait larangan gas (LPG) bagi selurah aperatur (ASN) lingkup kabupaten mesuji.
Kerena, kata dia, mengingat gas (LPG) tabung 3 kg di eceran mencapai Rp 22.000 bahkan bisa menacapai RP 24000, "tuturnya. (Edy Iswanto)


Komentar Via Facebook :