Wakil Walikota Cilegon Menghimbau Masyarakat untuk Membangkitkan Kembali Minat Baca
CYBER88 | Cilegon -- Rapat kerja perkembangan Regulasi Pembukuan Nasional dan Inisiasi Penyusunan Peraturan daerah (Perda) terkait sistim perbukuan menjadi topik kegiatan, Selasa (6/4) yang di adakan di The Royal Krakatau hotel Cilegon.
Dalam kesempatan ini Wakil walikota Cilegon Sanuji Pentamarta menyampaikan,
"Ini tentang Perbukuan Nasional, pembukuan kaitannya dengan perpustakaan, dunia baca, minat baca."
"Bagaimana membangkitkan semangat, menulis, membaca, menjadikan buku sebagai referensi, membangun perpustakaan daerah yang representatif," ujarnya.
Ini bagus sebenarnya untuk Cilegon, ada Undang-Undang No. 3 tahun 2017, Ada undang-undang tentang perbukuan tersendiri. Itu coba dibedah hari ini. Dan ada peraturan pemerintahnya nomor 75 tahun 2019.
"Diturunkan untuk jadi perda mungkin agar dunia perbukuan bergairah kembali, sedang didorong untuk menyusun peratur daerah. Inisiasi dari provinsi. Jadi mudah-mudahan ini baru dilihat lagi," ungkapnya.
Sampaikan salam juga kepada seluruh warga Cilegon yang akan menulis buku, membuat buku, kita berharap bukunya dipamerkan di bulan buku ,di adakan di kampus Untirta Serang.
ini kesempatan untuk meningkatkan juga ilustrasi di Kota Cilegon, saya kira perpustakaan kita masih harus terus dievaluasi, kurang dikenal jadi mungkin penting juga kita bicara dengan Dinas Perpustakaan daerah untuk meningkatkannya.
Kalau perpustakaan nasional kan keren gedungnya enak, nyaman gitu perpustakaan di daerah kadang. masih kurang nyaman, banyak keluhan juga, Kita berterima kasih ada diskusi dan forum ini," tuturnya.
Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud Maman Faturahman mengatakan, Penyusunan sendiri untuk penyentuhan perda, yaitu yang pertama undang-undang dan PP itu adalah salah satu aturan yang tertinggi, sistem hukum kita di dalam undang-undang dan PP itu ternyata ada tagihan.
"Diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri dan dalam peraturan daerah. ternyata peraturan menteri dan peraturan daerahnya belum ada gitu. Jadi itu semacam tagihan istilahnya yang secara normatif harus dilengkapi. Itu yang pertama," ungkapnya
"Yang kedua ketika peraturan-peraturan itu ada akan menjadi acuan, menjadi referensi. Jadi, untuk penguatan kontek buku-buku di daerah seperti apa.
Misalkan tentang muatan lokal. Atau yang kedua, misalkan tentang pemeliharaan buku-buku kuno atau klasik. Pasti punya buku-buku kuno atau klasik dengan ada Perda itu jadi semacam dasar untuk memelihara kelestariannya," tuturnya.
Kemudian yang ketiga, karena ke depan akan era digit semuanya ke buku digital. juga mendorong ketersediaan buku-buku digital ke seluruh wilayah.
"Jadi, kalau itu tidak diatur dan istilahnya tidak ada rule-nya, dengan adanya aturan yang tegas di peraturan menteri, peraturan daerah, maka bisa ada perlindungan.
Terutama masalah hak cipta ya di sana supaya jangan sampai orang membuat karya tiba-tiba dibajak itu kan merugikan," terang Maman.
Tadi tiba-tiba mereka stop enggak berkarya lagi itu kan kerugian bagi semuanya. Jadi dengan adanya penghargaan itu dengan peratur maka bisa terlindungi.
Dan yang terakhir yang tidak kalah pentingnya itu adalah masalah meningkatkan ekosistem dari perbukuan, karena yang pasti sebuah daerah, sebuah wilayah, sebuah negara, bahkan sebuah bangsa yang maju kan indikatornya salah satunya banyak buku-buku yang dihasilkan, yang dipakai, yang bermanfaat dan seterusnya.
"Jadi ini suatu yang sangat esensial dan insyaallah dari pemerintah provinsi tadi sudah disampaikan juga ya dari pemerintah Kota Cilegon juga komitmen terhadap calon tersebut .dari pusat sendiri Kalau secara kan Perda butuh waktu, butuh banyak pembahasan," jelasnya.
"Biasanya pembahasan Perda itu tergantung ya, tergantung sikon dan lingkungan. Tapi harapannya memang dalam setahun dua tahun bisa muncul," pungkasnya. (Kiky)


Komentar Via Facebook :