DPR Menyetujui Penggabungan Tugas Antara Dua Kementrian, Kemendikbud dan Kemenristek
CYBER88 | Jakarta -- Penggabungan tugas antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), DPR telah menyetujuinya. Hal tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2020-2021.
Sufmi Dasco Ahmad wakil Ketua DPR selaku Pimpinan rapat Paripurna mengatakan, Keputusan itu sesuai hasil rapat Konsultasi pengganti rapat pada Bamus 8 April 2021. Rapat tersebut membahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021.
"Perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian dan menyepakati Penggabungan sebagian Tugas dan Fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek", ujar Dasco di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jum'at (9/4/2021).
Dalam rapat Paripurna Dasco menanyakan kepada anggota DPR peserta rapat Paripurna perihal persetujuannya penggabungan tersebut.
"Apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat Konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan Kementerian dapat disetujui?, Hal itu yang ditanyanyakan Dasco kepada peserta rapat Paripurna, Yang dijawab setuju".
Dalam rapat tersebut, DPR juga menyetujui dibentuknya Kementerian Investasi. Pembentukannya itu disebut merupakan usulan Presiden Joko Widodo.
"Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan lnvestasi dan penciptaan lapangan pekerjaan yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan", kata Dasco. [*Red].


Komentar Via Facebook :