Dijadikan Syarat Pinjaman, Ijazah Ditahan di KSP Rentha Jaya Anugrah, Oknum Pegawai Diduga Palsukan Data

Dijadikan Syarat Pinjaman, Ijazah Ditahan di KSP Rentha Jaya Anugrah, Oknum Pegawai Diduga Palsukan Data

Kantor KSP Rentha Jaya Anugrah yang Tidak Berpapan Nama

CYBER88 | Bandung -- Berdasarkan Undang Undang 25 Tahun 1992, UU Ciptaker dan PP No 9/95, Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip Koperasi.

"Koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan UUD 1945.

Tapi lain hal dengan apa yang terjadi di salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rentha Jaya Anugrah yang beralamat di Ruko Matahari Square 88 Jln Bojongsoang - Baleendah, kabupaten Bandung Jawa Barat.

Dua orang anggota koperasi tersebut yang bernama Isa dan Andi merasa dirugikan oleh pihak koperasi, pasalnya hutang mereka berdua yang berjumlah 2 juta kepihak koperasi sudah lunas, tetapi untuk masalah agunan berupa Ijazah dan akta kelahiran tak kunjung diberikan oleh pihak management Koperasi.

Yusuf (50) sebagai ayah kandung Isa, ketika ditemui Cyber88.co.id, Rabu (14/04/21) mengatakan, "Awalnya Isa dan Andi tahun 2018 meminjam uang ke KSP Rentha Jaya Anugrah sebesar 2 Juta Rupiah, dengan menyimpan agunan berupa Ijazah dan Akta Kelahiran,

"Begitu utang tersebut dapat dilunasi oleh anak saya dan temannya itu, anehnya pihak koperasi tidak bisa langsung memberikan agunan berupa Ijazah dan akta kelahiran tersebut, "Jelas Yusuf.

"Jelang berapa bulan kemudian anak saya datangi lagi koperasi tersebut, dan mendapat penjelasan dari pihak management koperasi, bahwa ijazah dan akta kelahiran anak saya itu dipakai agunan lagi oleh saudara sandi,  yang masih merupakan teman anak saya, dengan meminjam uang kepihak koperasi tersebut sebesar 6 Juta, "ungkapnya.

"Padahal Isa dan Dendi tidak pernah tahu akan hutangnya Sandi kepihak Koperasi, "Imbuhnya.

"Dengan rasa penasaran tadi pagi saya datangi kantor koperasi tersebut, kebetulan saya bisa bertemu dengan pihak management nya pak, "Ungkapnya.

"Pihak management koperasi tetap bersikukuh tidak bisa memberikan ijazah dan akta anak saya tersebut, seandainya belum bisa melunasi utangnya Sandi sebesar 6 Juta, "Keluhnya.

"Sebenarnya secara tidak langsung management mengetahui kejadian pemalsuan tanda tangan Isa oleh Sandi sewaktu mau pinjam Uang, kepihak koperasi itu pak, 

"Karena pihak management mengatakan pada saya, "bahwa  itu tanggung jawab Deni sepenuhnya, dan sekarang Deni nya juga sudah dipecat oleh pihak koperasi, karena sudah banyak orang yang dirugikan oleh Deni, makanya silahkan bapak lunasi aja utang sandi itu, baru ijazah dan akta akan saya berikan. "Terang Yusuf.

"Bukan apa apa pak, anak saya sekarang memerlukan Ijazah asli nya untuk urusan perpanjangan kontrak kerjanya, 

"Dan seharusnya pihak koperasi itu bertanggung jawab sepenuhnya terhadap masalah ini, jangan sampai cukup dengan memecat pegawainya yang salah itu, mereka menganggap selesai permasalahan nya, kalau begini caranya, saya akan laporkan ke pihak OJK dan Dinas Koperasi kabupaten Bandung dan Jawabarat, "pungkasnya.

Cyber88.co.id mencoba menghubungi Jajang, pegawai koperasi yang biasa melakukan penagihan hutang (colector) melalui Telepun WathsApp nya, namun sudah beberapakali ditelepun Jajang tidak menjawab. [sr]

Komentar Via Facebook :