Saiful Anwar S.H : Kisruh Dualisme Pengurusan PSHT, DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Segera Ambil Kebijakan Sesuai Hukum Nyata

Saiful Anwar S.H : Kisruh Dualisme Pengurusan PSHT, DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Segera Ambil Kebijakan Sesuai Hukum Nyata

CYBER88 | Mesuji -- Kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Kabupaten Mesuji Lampung ternyata terjadi dualisme. Kepengurusan itu mengacu pada dualisme di tingkat pusat. Ada yang berpusat sama sama Madiun, ada yang Pengikut Drs. H. Muhammad Taufik SH MH ada yang Pengikut Drs. Muerdjoko.

Dalam hal ini Kedua belah pihak sama sama mengatakan pihaknya kepengurusan yang sah sesuai legalitas hukum.

Kepala Kesbangpol Provinsi Lampung melalui Kabid Politik dan Kemasyarakatan Lavina mengatakan, kepengurusan atas nama Dasikun dari Pengurusan M. Taufik terdaftar dipropvinsi lampung sesuai dengan legalitas hukum persyaratan, dan terdaftarnya Dasikun adalah Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Saiful Anwar SH menegaskan, dalam aturan tidak diperbolehkan ada organisasi yang sama dengan dua kepengurusan yang berbeda dalam satu wilayah, kepengurusan organisasi apapun ketika ada dikabupaten Mesuji.

“Saya harap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji Lampung Serta Bupati dan wakil bupati Mesuji harus cepat panggil dua kepengurusan itu cek Semuanya keabsahan legalitas hukum kedua kepengurusan, "Ucap Saiful Kamis (15/4/21)

Sebenarnya, lanjut dia, kepengurusan organisasi itu vertikal keatas, kalau dipusatnya ada pasti dibawahnya mengikuti, sedangkan siapapun yang memalsukan dokumen itu ancamannya pidana.

“Jadi saya harap untuk pihak terkait selesaikan secara profesional, agar kabupaten Mesuji tidak menjadi gaduh karena hal yang Bisa di selesaikan duduk bersama, “tutup Saipul Putra Mesuji

"Menurut staf Kasbangpol, kabupaten Mesuji SK PSHT kepengurusan Kodri diserahkan sekitar setahun 2021 awal Januari, dinyatakan lengkap secara persyaratan legalitas hukum. yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementara SK kepengurusan PSHT dengan Ketua Lasmidi, diserahkan Februari 2021 Mereka mengantongi SK.?!

"Kodri menegaskan, pihaknya merupakan pengurus PSHT dari kubu pengurus pusat Madiun yang diketuai HM Taufik, Parapatan Luhur (Parluh) tahun 2016. Jl. Merak No 10. Kota Madiun (Pusat Madiun).

Sementara kubu Pak lasmidi Parluh 2017 atau pecahan kubu mas Muerdjoko. Dia mengakui kepengurusan tapi buka PSHT Namanya PPSHTPM yaitu Persatuan Persaudaraan Setia Hati Terate pusat Madiun itu memang terjadi dualisme tapi beda menkuham, “katanya.

Saya berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Mesuji dalam hal ini Kasbangpol kabupaten Mesuji untuk lebih teliti dan profesional mengkaji permasalahan ini, karena apapun keputusan kalau yang berkepihaan akan kami laporkan ke DPRD kabupaten Mesuji untuk mempasilitasi meminta keadilan dan keamanan, kenyamanan ketentraman masyarakat Kabupaten Mesuji.

"Kami lagi memverifikasi kedua organisasi tersebut karena memang keduanya ada konflik yang saling menggugat maka kami lagi menunggu ke putusan resmi secara hukum serta penyelesaian secara internal permasalahan dua organisasi tersebut.tutup Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Basis Sabki.

"Seruan ketua DPRD Kabupaten Mesuji saat dikonfirmasi awak media melalui via telp Kalau namanya organisasi itu apapun biasanya mengacu dari pusat kalau pusat terdaftar dan provinsi serta kabupaten tinggal mengikuti, “jelasnya. [edy iswanto]

Komentar Via Facebook :