Mark-up RAB, LHP Inspektorat Sukabumi, Kades Cikiray Harus Kembalikan Kerugian Negara

Mark-up RAB, LHP Inspektorat Sukabumi, Kades Cikiray Harus Kembalikan Kerugian Negara

CYBER88 | Sukabumi -- Empat bulan sudah Kasus dugaan Mark-up jalan lingkungan yang berada di Kampung Pasirjambe RT 04/04 Desa Cikiray, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, terungkap.

Sebelumnya, kasus dugaan pengelembungan anggaran pekerjaan jalan lingkungan tersebut dilaporkan kepada institusi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tepatnya pada tanggal 30 September 2020. Oleh tokoh pemuda setempat.

Menurut Pelapor mengatakan, pada waktu itu, pembagunan rabat beton yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) tahun 2020 tersebut, di kerjakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa atau TPKD Desa Cikiray. Dengan Pagu anggaran sebesar Rp 101.100.000. 

Dalam laporannya, Pelapor menduga adanya Pengelembungan pada pembelian bahan material yang diduga tidak sesuai dengan harga standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Setelah melalui tahapan pemeriksaan oleh pihak penyidik Kejaksaan, kasus tersebut ahkirnya dilimpahkan kepada Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat Kabupaten Sukabumi, untuk menghitung kerugian negara pada pekerjaan tersebut.

Menurut keterangan Elga, Penyidik Pidana Khusus kejaksaan Kabupaten Sukabumi, saat dihubungi melalui WhatsApp mengatakan, “dari hasil  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi, terdapat Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada Oknum Kades tersebut.

"Inspektorat memberikan waktu untuk segera mengembalikan kerugian negara yang langsung di storkan ke KAS Negara, dengan jangka waktu selama enam puluh hari kedepan," Kata Elga dalam pesannya, Kamis (15/04/2021).

Sementara itu, Oknum Kades Cikiray saat di konfirmasi melalui pesan singkat, terkait kapan akan melakukan pengembalian uang ke KAS Negara, sampai saat ini belum membalas pesan singkat dari awak media. Dan hingga saat ini, penyidik kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap oknum kades tersebut. [ar]

Komentar Via Facebook :