Banyaknya Warga Gisting Tanggamus Tak Tau Adanya BLT UMKM, Pihak Terkait Lakukan Penyuluhan
CYBER88 | Tanggamus -- Banyaknya warga pemilik usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang tak mengetahui adanya bantuan pemerintah usaha mikro kecil tersebut, salah satu aparatur sipil negara (ANS) kecamatan talang padang lakukan penyuluhan di rumah warga Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Lampung, Jum'at (16/04/2021).
Penyuluhan tersebut dihadiri oleh dua puluh orang lebih warga pemilik UMKM kecamatan gisting.
Berawal dari adanya laporan warga pedagang sayuran di pasar Gisring yang sampai saat ini belum pernah tersentuh bantuan apapun apalagi mengenai bantuan BPUM tahun 2021, mereka menyatakan tidak mengetahui apapun dan tidak ada pemberitahuan padanya.
"Selama ini tidak pernah ada yang memberitahukan saya kalau ada bantuan bantuan untuk usaha. Padahal saya ini berjualan sayuran ngapar sudah lama. Tapi, pemerintah tidak sama sekali memberitahukan saya, "ucap Salamah pedagang sayuran amparan di pasar Gisting Tanggamus.
Di lain tempat Ning yang berprofesi sama mengatakan, "saya betul-betul enggak tau kalau ada bantuan buat pedagang seperti saya. Padahal saya sangat membutuhkannya. Seperti yang dilihat, saya berjualan hanya ngampar di teras toko karna tidak ada modal untuk membeli tempat yang layak, "Ucap Ning.

Salah satu ASN Kecamatan Talang Padang Rama Yuliansyah Mengatakan, "sengaja saya kumpulkan masyarakat pemilik UMKM yang memang belum sama sekali tersentuh bantuan terutama bantuan yang diberikan pemerintah melalui surat edaran Bupati nomer 501/3/2021 mengenai permintaan data calon penerima pelaku usaha mikro BPUM tahun 2021.
Rama juga menjelaskankan kepada beberapa masyarakat pemilik UMKM bahwa saat ini kementerian koperasi dan usaha kecil menengah pemerintah mengadakan program bantuan bagi pelaku usaha mikro BPUM tahun 20021.
Kata Rama, Bantuan ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit usaha rakyat (KUR), warga negara Indonesia, memiliki KTP elektrik memiliki usaha mikro.
Dijelaskannya, “penerima bantuan bukan aparatur sipil negara pegawai BUMN atau pegawai BUMD. Data usulan tersebut yang belum memiliki dana BPUM tahun 2020 data usulan program tahun 2021.
Data dapat segera disampaikan ke dinas koperasi usaha kecil dan menengah perindustrian dan perdagangan Kabupaten Tanggamus melalui bidang usaha kecil menengah paling lambat tanggal 20 April 2021, Jelas dia.
Rama menyarankan "agar masyarakat dapt mendatangi kantor pekon masing-masing untuk mendftrkan diri nya sbgai calon penrima BPUM."pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah kembali memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2021. BLT UMKM 2021 ini disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta untuk setiap penerima.
Jika sebelumnya penerima BLT UMKM mendapat bantuan sebesar Rp2,4 Juta pada 2020, kini berkurang menjadi Rp1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 2/2021.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama dan indentitas Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi. [dilla]


Komentar Via Facebook :