Muhksin.ST Pemerhati Infrastruktur Angkat Bicara Terkait Pembangunan Drainase Asal Jadi di Tinombo Molosifat

Muhksin.ST Pemerhati Infrastruktur Angkat Bicara Terkait Pembangunan Drainase Asal Jadi di Tinombo Molosifat

CYBER88 | Palu - Menindak lanjuti pemberitaan edisi sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ruas jalan nasional Tinombo - Molosifat Reza Maulana Hermawan terkesan lepas tanggung jawab.

"Kalau mau tanya masalah PKT dan informasi lainnya silahkan di tanyakan langsung pada BPJN XIV Palu," ucap Reza.

Sementara Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu Muhamad Syukur.ST.MM, ketika di konfirmasi via WhatsApp pada Kamis 22 April 2021 tidak memberikan tanggapan

Pada saat kru media cyber88.co.id bertandang kekantor BPJN XIV Palu pada hari ini juga tidak berhasil mendapatkan informasi dan menurut satpam, kepala BPJN sementara rapat dan belum bisa di temui. Jumat, (23/04/21).

Sangat miris melihat hasil pekerjaan swakelola BPJN XIV Palu berupa pembuatan saluran drainase melalui program Padat Karya Tunai (PKT) di Desa Mapanga Kecamatan Mepangan Kabupaten Parigi Moutong, tampak jelas terlihat bahwa pekerjaan tersebut terkesan di kerjakan asal-asalan dan tidak sesuai standar kontruksi.

Terlihat kondisi lantai di duga tidak menggunakan lantai kerja dan batu kosong dan pasangan batunya tidak ada yang di lakukan pengacian atau pelapisan semen.

Galian pada bahu jalan di sekitar pembuatan drainase tersebut kedalamannya mencapai satu meter lebih dan hal itu sangat mengancam keselamatan pengguna jalan.

Menanggapi bobroknya hasil pekerjaan tersebut, Muhksin.ST sebagai pemerhati infrastruktur di Sulteng ketika di mintai tanggapannya melalui telpon seluler mengatakan bahwa pihak subkontraktor tidak saling lempar.

"Seyogyanya Ka.Balai,Ka.Satker dan PPK Pelaksana Jalan Nasional (PJN) XIV Palu mempunyai tanggung jawab pada publik, bukan saling lempar tanggung jawab. Lagian pekerjaan tersebut di kerjakan secara swakelola oleh pihak PPK Kementerian PUPR dengan memanfaatkan masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan," jelasnya.

Lanjut kata Muhksin, hal yang sangat wajar bila masyarakat / publik melakukan fungsi kontrol terhadap setiap pelaksanaan anggaran dan kebijakan pejabat publik.

Sehingga tidak ada alasan bagi Ka.Balai PJN, Ka.Satker dan PPK untuk tidak memberikan informasi yang di pertanyakan oleh publik, termasuk alokasi anggaran PKT dan titik-titik lokasinya di Sulawesi Tengah.

Komentar Via Facebook :