Persyaratan BLT UMKM Nyangkut di Pekon, Sejumlah Pelaku Usaha di Gisting Tanggamus Gigit Jari 

Persyaratan BLT UMKM Nyangkut di Pekon, Sejumlah Pelaku Usaha di Gisting Tanggamus Gigit Jari 

CYBER88 | Tanggamus -- Untuk memperkuat ketahanan usaha kecil menengah di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum mereda, di tahun 2021 ini Pemerintah kembali memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2021. 

BLT UMKM 2021 ini telah disalurkan pada bulan maret lalu melalui Kementerian Koperasi dan Udaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Jika sebelumnya penerima BLT UMKM ini mendapat bantuan sebesar Rp2,4 Juta pada 2020, kini berkurang menjadi Rp1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 2/2021.

Bantuan Langsung Tunai ini, dirancang dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi nasional. Sehingga hanya diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.

Di tahun 2021 ini, sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro akan diberi BLT UMKM 2021 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.

Penyaluran BLT UMKM ini akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 2021. Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

Namun sangat disayangkan. Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat di Kecamatan Gisting kabupaten tidak mengetahui adanya BLT UMKM. Hal tersebut terjadi lantaran kurangnya sosialisasi dari pemerintah setempat dan instansi terkait mengenai hal ini.

Kendati Proses pengusulan BLT UMKM 2021 dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota, namun dibutuhkan peran dari Pemerintah Desa (Pemerintah Pekon) untuk membantu mempasilitasi masyarakat yang kurang paham dalam proses pengusulan bantuan ini.

Hasil penelusuran Cyber88.co.id, lebih dari seratus warga yang memiliki usaha  kecil menengah, khususnya di pasar purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, ketika ditanya terkait bantuan ini hampir semuanya tidak mengetahui. 

Sehingga masyarakat berbondong bondong meminta bantuan pada Pemberi informasi di pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting.

Sebelumnya juga sudah di beritahukan kepada warga agar mendaftarkan ke pekonnya masing masing. Namun warga mengatakan bahwa di pekonya tidak pernah memberikan informasi Terkait hal ini.

Setelah dianjurkan untuk menyerahkan data persyaratan tersebut kepada kepala pekon, sangat disayangkan data data tersebut hanya dijadikan arsip di pekon masing-masing jumat(16/04).

ketika dikomfirmasi ke Pekon masing-masing pada Selasa (20/04) kepala pekon mengatakan, "bahwa data yang di berikan oleh warga hanya kami jadikan arsip pekon, "ucap Kepala Pekon di Pekon Purwodadi dan Kuta Dalom.

Lilis warga Purwodadi mengatakan, "kepala Pekon tidak pernah memberitahukan BPUM kepada mayarakat gimana saya  bisa tau. 

“Selama ini saya memang selalu di data-data tapi gak ada yang cair kalau ditanya data lama aja belum ada yang dicairkan apalagi yang baru, "ucap Lilis.

"Kalau data data warga hanya dijadikan arsip gimana bantuan bantuan bisa cair, pantas aja selama ini saya cuma didata-data tapi gak pernah dapat bantuan, "tambahnya.

Tati, ketika di konfirmasi mengatakan dirinya tidak pernah diberitahu, padahal nyata-nyata  aya memilliki usaha warung kecil-kecilan di depan rumah, RT-nya cuma lewat lewat aja gak pernah kasih tau. Mungkin RT juga tidak tau terkait adanya program ini, "ucapnya.

Warga yang tidak mau di sebut namanya mengatakan, ketika menyerahkan data persyaratan sempat ditolak oleh salah satu aparat pekon di pekon Purwodadi, "tuturnya.

"Mansyur warga pekon Purwodadi mengatakan "Birokrasi di Kecamatan Gisting terkesan sangat meyullitkan warga, saya lihat di Kecamatan lain semuanya di permudah, "ucap mansyur.

Purwanti camat Gisting ketika dikonfirmasi melalui jaringan WhatsApp mengatakan, "Berdasar surat yang kami terima paling lambat tgl 20 april rekapan kecamatan harus sudah masuk ke dinas. Terkait masalah ini silahkan komfirmasi dengan Pekon, "jelas camat.

Sementara itu, Heri, Kepala Dinas Perindagkop Tanggamus mengatakan, "bahwa mereka tidak dapat menerima data sesuai dengan prosedur harus melalui pekon, kemudian camat dan di serahkan ke dinas. Ketika terjadi permasalahan di kepala pekon silahkan di komfirmasi kepala pekonnya kenapa warga tidak terdata, "tuturnya.

"Ia pun berharap kepada masyarakat agar bersabar. Kerena kata dia, bantuan BPUM bukan hanya di bulan ini saja.

“Insya alah semuanya akan didata di bantuan bulan berikutnya. Diharap kepada kepala pekon agar sesuai prosedur dapat mendata warga penerima BPUM, "jelasnya. 

Sebagai Informasi, selain mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili, bisa juga diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum. 

Calon penerima bantuan juga dapat diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahan pembiayaan yang terdaftar di OJK. 

Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BLT UMKM, yaitu: 

1.Memiliki usaha berskala mikro WNI 

2.Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD 

3.Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Dokumen yang disiapkan Ketika melakukan pendaftaran, calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: 

1.NIK 

2.Nama lengkap 

3.Alamat tempat tinggal (sesuai KTP) 

4.Bidang usaha 

5.Nomor telepon

Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI. 

Pendaftar juga bisa login di eform.bri.co.id/bpum, untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM. Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengetik kode verifikasi, maka hasilnya akan muncul.

Cara mencairkan BLT UMKM Setelah memastikan nama pendaftar tercantum sebagai penerima BLT UMKM, maka yang bersangkutan bisa segera mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sebagai berikut: 

1.Buku tabungan 

2.Kartu ATM 

3.Identitas diri Surat Pernyataan, 

4.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres. (dilla)

Komentar Via Facebook :