Wahidin Halim keluarkan Surat Edaran, Pelaku Wisata Menjerit
CYBER88 | Serang -- Sejak diberlakukannya surat Intruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-Dispar/2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak liburan hari raya idul fitri tahun 2021 di Provinsi Banten.
Menyikapi Hal tersebut, Jakri Jakaria Sekretaris LSM Aliansi Pemantau Kinerja Negara (APKAN) berikan perhatian serius.
Menurut Jaka, instruksi Gubernur tersebut dinilai tidak memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat bawah khususnya para pelaku UMKM,
Atau lebih tepatnya pedagang kecil yang hingga saat ini masih berjuang untuk melepaskan diri dari jeratan dampak pandemi sebelumnya masih terasa dampak sunami beberapa tahun lalu.
Pemberlakuan instruksi Gubernur tersebut dianggap juga tumpang tindih dengan kebijakan yang sudah ada bahkan cenderung terlihat tebang pilih.
Dicontohkan Jaka, seperti pusat perbelanjaan Mall dibuka dengan adanya pembatasan jumlah pengunjung. Kenapa tidak itu yang diterapkan di objek wisata rakyat.
"Jangan juga menutup mata, dilapangan (red mall) jumlah pengunjung melebihi batas dan banyak juga yang lalai terhadap penerapan prokes. Ini juga harus ada evaluasi menyeluruh terhadap pelaksana teknis dilapangan," terangnya
Ia menambahkan, Kami sangat berharap Gubernur Banten jauh lebih bijak untuk memberlakukan instruksinya berdasar pada kondisi perekonomian masyarakat.
"Plus minus pasti ada. soalnya yang tahu persis soal ekonomi kecil apalagi masyarakat di pesisir pantai Anyer s/d Labuan Pandeglang, masyarakat pedagang angsongan, jasa pijit dan lainya hanya pada dunia pariwisata," tutup Jakri Jakaria. [Kiky]


Komentar Via Facebook :