Pembakaran Polsek Candipuro, Kapolda Lampung Pinta Provokator Menyerahkan Diri
CYBER88 | Bandar Lampung – Polda Lampung menegaskan penyelidikan insiden pembakaran Mapolsek Candipuro dan akan melakukan penegakan hukum kepada pelaku perusakan.
Terkait pengerusakan Polsek Candipuro tersebut, Kapolda Lampung mengatakan, "Saya tegaskan, untuk pelaku begal akan ditindak tegas, mari sama-sama menjaga, jangan merusak fasilitas negara."
"Kejadian ini, yang senang pelaku kejahatan dan yang rugi masyarakat. Karena fasilitas Polri dirusak, maka pelayanan kepada masyarakat akan terhambat. Saya minta agar provokator pengerusakan Mapolsek ini menyerahkan diri dan Kapolres saya minta nomor handphone diberikan ke para kepala desa dan kepala dusun. Tujuannya, jika ada polisi yang bekerja tidak baik agar dilaporkan ke kapolres", kata Kapolda, Rabu (19/5/2021).
Terpisah, Kabidhumas Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda Lampung akan melakukan penegakan hukum kepada para pelaku yang telah melakukan pengerusakan terhadap fasilitas negara tersebut.
“Tentu kejadian tersebut sangat disesalkan. Bagaimanapun, perbuatan pengerusakan tersebut merupakan pelanggaran hukum,” jelas Pandra
Saat ini, lanjut Pandra, pihak Polres Lampung Selatan sudah mengamankan delapan orang terduga pelaku yang secara bersama-sama melakukan pengerusakan. Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kedelapan terduga pelaku tersebut berinisial DT bin W (40) warga Desa Beringin Kencana, ASB (16) warga Desa Beringin Kencana, SH (36) warga Desa Titiwangi, S bin K (29) warga Desa Sinar Pasemah, JH bin S (23) warga Desa Cinta Mulya, AS bin N (37) warga Desa Candirejo, MS bin M (26) warga Desa Beringin Kencana, dan AS bin S (35) warga Desa Titi Wangi.
Kronolologi Pembakaran Mapolsek Candipuro
Bermula dari kedatangan sekira 20 warga Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, ke Mako Polsek Candipuro terkait maraknya aksi kriminalitas C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukum Polsek Candipuro.
Warga tersebut bermaksud bertemu dengan Kapolsek Candipuro untuk meminta pertanggungjawaban dan mencari solusi langkah-langkah yang akan dilakukan terkait maraknya tindak pidana C3 tersebut.
Kapolsek Candipuro yang pada saat kejadian sedang melaksanakan dinas di Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, diwakilkan Kanit Intelkam Polsek Candipuro untuk menerima kedatangan warga tersebut dan melakukan audiensi.
Kapolsek Candipuro meminta kepada warga untuk sabar, karena Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana C3.
Warga Kecamatan Candipuro lainnya yang sudah tidak dapat lagi diredam emosinya langsung mengambil tindakan yang tidak dapat dicegah dengan melakukan pelemparan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Candipuro menggunakan batu dan melakukan pengerusakan mako. (e/i)


Komentar Via Facebook :