Angkut Satu Truk Kayu Ilegal, Tiga Orang di Labura Diamankan
CYBER88 | Labura - Tiga pelaku ilegal logging berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya, SH pada saat melintas di Jalinsum Membang Muda - Aek Kanopan sekira 00.30 WIB dini hari. Selasa (18/5/21).
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit mobil cold Diesel nopol BH 9377 BU warna kuning, berisi 4 ton kayu sembarangan keras.
Tersangka IS (25) warga Simonis sebagai supir, IS (20) warga Meranti Omas dan MAGN (19) warga Simonis.
Ke tiga pelaku di amankan Polsek Kualuh Hulu dan barang bukti sebagai penanganan pertama dan proses Lidik/Sidik dan selanjutnya dilimpahkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Untuk mengembangkan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu masih memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran kayu ilegal ini.
Para pelaku akan dijerat Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, diduga melanggar pasal 50 ayat (3) huruf h.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Bermodal informasi itu, pukul 00.30 WIB, 19 Mei 2021, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menangkap IS , IS dan MAGN di Jalinsum Membang Muda - Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara.
Unit Reskrim juga menyita barang bukti satu truk berisi 4 ton kayu sembarangan keras tanpa dilengkapi dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan)," terang Eko Sanjaya.


Komentar Via Facebook :