Sebanyak 80 Paket Sabu Seberat 19,02  Gram Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Sekayu dari Seorang Bandar Asal Desa Teluk

Sebanyak 80 Paket Sabu Seberat 19,02  Gram Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Sekayu dari Seorang Bandar Asal Desa Teluk

CYBER88 | Lais | Satrekoba Polres Muba berhasil menangkap Andrianto (38) pengedar narkoba jenis sabu di pinggir jalan setapak di Dusun II Desa Teluk Kec. Lais Kab. Muba, pria ini ditangkap pada Senin, (17/05/21) sekira pukul 11.00 WIB. Selasa, (25/05/21).

Penangkapan ini adalah hasil laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang pengedar yang tinggal di Desa Teluk Kec. Lais Kab. Musi Banyuasin sering mengedarkan sabu.

“Team kita langsung lalukan pengintaian di rumah pelaku, memastikan ada tidak nya pelaku” Kata kapolres muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui kasat narkoba Akp Jonroni, SH.

Lanjutnya, mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di luar rumah langsung bergerak menyisir mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku ditangkap saat bertemu di pinggir jalan.

Saat digeladah ditemukan barang bukti 80 (delapan puluh) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 19,02 (Sembilan belas koma nol koma dua) Gram.

“Barang tersebut disimpan nya dikantong plastik warna hitam, saat ditanyai pelaku mengakui kalau itu milik nya," kata Kasat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. **

Komentar Via Facebook :