Lima Pencuri Minimarket Diringkus Polisi
CYBER88 | Bandung -- Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap lima pelaku kasus pencurian dengan pemberatan di minimarket yang ada di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung, Kombes. Pol. Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 5 April 2021 dan 13 Mei 2021 dengan lokasi yang berbeda.
"Jadi, kelima pelaku ini melakukan aksinya sudah lama dan mereka mengincar minimarket yang ada di wilayah Cicalengka dan Paseh Kabupaten Bandung," kata Hendra saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Senin (31/5/2021).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menambahkan, para pelaku melakukan aksinya secara bersama-ama dan mempunyai peran masing-masing serta terencana. Dimana dari salah satu pelaku ada yang memanjat tembok dan merusak tralis hingga akhirnya masuk ke dalam minimarket.
"Para tersangka ini memang sudah merencanakan, peran mereka juga beda-beda. Ada yang memantau dan ada yang sebagai eksekutor," ujarnya.
Dengan adanya laporan dari korban dan berbekal rekaman CCTV, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah beberapa bulan buron, kelima pelaku yakni HS, TS, PS, BP, DM, serta Lubis akhirnya berhasil ditangkap beserta barang bukti.
"Dari kelima pelaku ini salah satunya residivis, yaitu PS dan HS yang pernah diberikan "tindak terukur" oleh Polres Cimahi namun kabur, akhirnya kami bisa tangkap dan sampai saat ini kami masih dalam proses penyidikan," pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :