Hari ini, Pemkot Bandung Berlakukan Perda KTR
CYBER88 | Bandung -- Pemkot Kota Bandung, resmi berlakukan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung mulai hari ini Senin 31 Mei 2021.
Peluncuran pemberlakuan Perda tersebut dilakukan di Alun-alun Bandung dengan ditandai pemasangan plang Kawasan Tanpa Rokok.
Walikota Bandung, Oded mengatakan, pemasangan plang Kawasan Tanpa Rokok di Alun-alun Bandung adalah implementasi dari Perda Nomor 4/2021 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) yang disahkan 17 Mei 2021.
"Setelah Perda KTR disahkan 17 Mei lalu, kita hari ini merespon, mem-follow up Perda tersebut dengan membuat titik KTR," kata Oded pada media.
Kata Oded, Perda KTR ini dibuat semata-semata untuk melindungi warga Bandung.
Terutama, warga yang tidak merokok, "Ucap dia.
"Warga yang masih merokok kita hargai, tapi Mang Oded sebagai wali kota juga harus melindungi yang tidak merokok," tambah dia.
Adapun beberapa kawasan yang masuk KTR, lanjut Oded, diantaranya fasilitas kesehatan, kawasan pendidikan, tempat ibadah, ruang publik, dan kendaraan umum.
Oded menjelaskan, dalam Perda disebutkan bahwa yang melanggar akan dikenai denda.
Apabila ada yang melanggar, maka akan didenda Rp500 ribu," kata Oded.
Lebih lanjut dia pun berpesan kepada perokok untuk berusaha berhenti merokok.
Karena menurutnya, merokok sama sekali tidak memberikan manfaat.
Mang Oded sudah sering diskusi dengan pakar kesehatan, merokok itu tidak memberikan manfaat. Daripada merokok, mending uangnya ditabung," pesannya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan dan Ketua TP PKK Kota Bandung Siti Muntamah. [*d2h]]


Komentar Via Facebook :