Podomoro Park Bojong Soang Kembali Menghangat, Ada Apa?

Podomoro Park Bojong Soang Kembali Menghangat, Ada Apa?

CYBER88 | Bandung -- Podomoro Park Bojong Soang, kompleks perumahan ekslusif menengah atas yang diprakarsai Agung Podomoro Land, akhir-akhir ini kembali menjadi komoditi perbincangan di berabagai media. 

Menariknya, sejumlah kalangan termasuk beberapa orang anggota DPRD ikut nimbrung membincangkannya, terutama terkait persoalan Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) dan perizinannya. 

Ada juga yang mengaitkan dengan akibat banjir sekitar yang ditimbulkannya. Padahal, kompleks ini telah dipasarkan sejak kuartal akhir 2014 lalu. 

Artinya proses perizinan dan pembebasan lahannya telah dimulai jauh-jauh hari sebelumnya. 

Hal tersebut disampaikan pemerhati politik dan kebijakan publik, Tevinur S. Ramdani, kepada Cyber88.co.id, Senin malam (31/5/2021).

Pria yang kerap disapa "Kang Tevi" ini menjelaskan, "Dalam grand desainnya, Podomoro Park mengkover 100+ Ha lahan dengan proyeksi pembangunan sebanyak 1.885 residensial dan kawasan bisnis, serta dilengkapi danau buatan sebagai centerpiece dan daerah resapan air. 

Harga jual rumah per unit berkisar 1,5 milyar hingga 4,5 milyar (Release 2018). Boleh dikata, kompleks hunian ini membidik konsumen kalangan menengah ke atas.

Menghangatnya kembali isu Podomoro di awal kepemimpinan baru di Kabupaten Bandung ini, lanjut Kang Tevi, cukup mengherankan. 

Apalagi, kata dia, jika isu yang dihembuskan hanyalah dikaitkan dengan amdal dan perizinan. 

Sebagai pengembang reputasi nasional, menurut Kang Tevi, tentu saja Agung Podomoro Land tidak akan gegabah terkait kelengkapan amdal dan perizinan ini. 

Apalagi mendengar kabar, Agung Podomoro juga telah  merambah dan membebaskan lahan di sekitar kawasan Mekar Rahayu dan Cikalong Wetan. 

Lantas, bagaimana kita menyikapi isue Podomoro Park ini ?

Persoalan krusial sebenarnya adalah terkait alih fungsi lahan. 

Dari sana, timbul pertanyaan prinsipil yakni, "Apakah memang Podomoro Park khususnya dan sejumlah umumnya perumahan sekitarnya telah berada di zonasi peruntukan lahannya?"

Jika pertanyaan ini yang dikedepankan, maka esensi persoalannya adalah kebijakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah yang diterbitkan pemerintah daerah. 

Kang Tevi menjelaskan, RDTR merupakan konsep tata ruang daerah yang dirancang untuk mendapatkan konsep tata ruang terperinci tingkat kecamatan. RDTR dilengkapi dengan Peraturan Zonasi (PZ) yang mengatur pemanfaatan ruang untuk setiap zona peruntukannya. 

RDTR sendiri adalah program pemerintah pusat yang realisasinya dilakukan melalui bimbingan teknis.

Dari 58 RDTR yang disiapkan pemerintah pusat, Jawa Barat memiliki 8 dan Kabupaten Bandung mendapat 2 RDTR yang tengah disiapkan, yakni kawasan Bojong Soang dan Tegal Luar.

Lebih lanjut Kang Tevi menjelaskan, "Pemetaan RDTR bersinergi dengan BPN,  Badan Informasi Geospasial (BIG), KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) serta rekomendasi gubernur."

Tevi menguraikan, "Secara terintegrasi, proses investasi dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang interaktif. Jadi, proses investasi (termasuk pengembangan perumahan) memerlukan proses yang cukup panjang dan berbelit."

Dengan demikian, pokok persoalan Podomoro Park di Bojong Soang ini bukanlah warisan masalah dari kepemimpinan sebelumnya, melainkan pekerjaan rumah bagi kepemimpinan baru ini dalam menyiapkan dan menetapkan RDTR dan PZ di Kabupaten Bandung.

Komentar Via Facebook :