Pengedar Narkoba Jenis Obat Keras Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon

Pengedar Narkoba Jenis Obat Keras Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon

CYBER88 l Cilegon -- RA (18) seorang pengedar Narkotika jenis obat keras diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten. 200 butir Tramadol HCI disita dari pelaku.

Kasat Reserse Narkoba Iptu Shilton menjelaskan, berawal informasi dari masyarakat bahwa ada paket yang berisikan "Tramadol HCI ” lewat jasa pengiriman. Adanya informasi tersebut, anggota kami langsung bergerak dan mengamankan Pelaku RA (18).

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah paket berlebel jasa pengiriman yang di dalam terdapat 20 lempeng obat merk Tramadol HCI yang perlempeng berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhannya 200 (dua ratus) butir,"Ungkap Kasat Reserse Narkoba mewakili Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Kamis (3/6/2021).

Shilton menerangkan, pelaku ditangkap pada hari selasa tanggal 01 Juni 2021 sekira jam 19.30 WIB dipinggir jalan  tepatnya di lingkungan Karang Jetak RT.006 RW.002 Kelurahan Banjar Negara Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon.

Pada saat itu juga, kata Shilton, dilakukan pengeledahan dan ditemukan sebuah HP merk OPPO, uang sebesar Rp.395 ribu yang sebelumnya obat tersebut dibeli melalui medsos.

“Pelaku dan barang bukti diamankan ke satuan Reserse Narkoba  Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut, “Ujarnya.

Ditempat yang sama kanit satuan Narkoba Polres Cilegon Iptu Supriyono menjelaskan, tersangka RA (18) melanggar Pasal 196 sub Pasal 197 UU No.35 th 2009 tentang kesehatan dengam ancaman hukuman paling lama 10 tahun sampai 15 tahun, "ujarnya  (Kiky)

Komentar Via Facebook :