Satres Narkoba Polres Cilegon Tangkap Bandar Sabu

Satres Narkoba Polres Cilegon Tangkap Bandar Sabu

CYBER88 l Cilegon- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cilegon tangkap pelaku bandar sabu sabu tepatnya di pinggir jalan di depan restaurant Bintang Laguna tepatnya di Jl. Ahmad Yani No. 23 Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon. Jum'at, (28/5/21).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono SIk.SH dalam hal ini di wakili Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza, SIK, M.M menjelaskan kronologis penangkapan pelaku bandar sabu sabu pada hari Senin (24/ 05/21) pukul 23.00 WIB di pinggir jalan di depan restaurant Bintang Laguna tepatnya di Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, 

"Telah ditangkap pria MRR (30) Kelurahan Dranggong Kecamatan Taktakan Kota Serang, saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik MRR, yaitu Toyota VIOS dengan Nopol B 1731 NAA warna silver metalik, ditemukan barang bukti berupa sebuah tas warna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik bening berukuran besar berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dan 9 (sembilan) paket plastik bening berukuran kecil berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu – sabu yang disimpan di bagasi mobil dengan berat kotor keseluruhan 21,12 gram," kata Dedi Mirza

Ditemukan sebagai barang bukti Toyota Vios dengan Nopol B 1731 NAA berikut STNK warna silver metalik, 1 (satu) buah handphone merk “Samsung”, 1 (satu) buah ATM BCA atas nama MRR, 1 (satu) buah alat timbang digital, 1 (satu) buah buku tabungan BCA atas nama MRR serta seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol plastik serta pipa kaca.

Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Narkoba IPDA Supriyono SH mengatakan pelaku MRR dikenakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No.35 tahun 2009. 

"Tentang Narkotika dengan hukuman kurungan paling singkat 6 tahun paling lama seumur hidup dan paling berat hukuman mati," tegasnya.

Komentar Via Facebook :