Arkal Desak Pemerintah Tdak Cantumkan Kecamatan Kalanganyar Dalam Wilayah Peternakan Ayam
Ilustrasi Internet
CYBER88 l Lebak - Aliansi Rakyat Untuk Kelestarian Lingkungan (Arkal) menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait rencana Tata Ruang kawasan Peternakan di daerah Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak, Banten. Jumat, (28/05/21).
Perda RT / RW termasuk rencana tata ruang kawasan peternakan wilayah Kecamatan Kalanganyar merupakan produk hukum yang akan dijadikan landasan dalam pendirian peternakan.
Ketua ARKAL M. Suryana mendesak pemerintah tidak mencantumkan Kecamatan Kalanganyar dalam wilayah peternakan, dalam pembahasan Ranperda RT / RW.
“Warga khawatir kotoran ayam akan mencemari udara dan mengundang lalat datang ke permukiman warga, akan berdampak buruk bagi lingkungan warga dan bila di Kecamatan Kalanganyar masih akan tetap di sahkan zonasi kawasan peternakan oleh pemerintah, maka ARKAL akan menggugat perubahan revisi RT / RW ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam konteks perencanaan ini, kami juga melihat adanya kepentingan para elit- elit dikedepankan oleh pemerintah," tegas Suryana.
Saat ini, Kecamatan Kalanganyar bukan merupakan kawasan peternakan umumnya, khususnya peternakan ayam, baik ayam potong maupun ayam petelur.
Oleh karena itu, ARKAL menyatakan sikap menolak Ranperda RT / RW kawasan peternakan wilayah kecamatan Kalanganyar, menolak kecamatan Kalanganyar masuk dalam pembahasan kawasan peternakan, mendesak upaya penegakan hukum lingkungan hidup, agar menjaga lingkungan di wilayah Kalanganyar.(Jaka)


Komentar Via Facebook :