Sang Istri Telfonan Dengan Mantan Suami, Suami Sah Kalap Mata

Sang Istri Telfonan Dengan Mantan Suami, Suami Sah Kalap Mata

CYBER88 | Serang - Tempat kejadian penganiayaan di tanah kosong samping sawah tropika kampung Kosambi desa karang Suraga kecamatan Cinangka kabupaten Serang.Selasa, (25/5/21 )

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk SH yang saat ini di wakilkan oleh Kapolsek Cinangka AKP Agustian SH menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan.

"Pada hari Rabu 17 April 2021, sekira pukul 20.30 WIB, pada saat korban Hamsanah (33) sedang dirumahnya di kampung Baru desa Karang Suraga kecamatan Cinangka kabupaten Serang, korban Hamsanah (33) di jemput saudara Masnawi untuk di antar ke saudara Husen.

Kemudian pelaku MH Als Kupluk (40) datang melarang Masnawi untuk tidak mengantarkan korban Hamsanah (33) ketempat saudara Husen tersebut, drngan alasan biar pelaku saja sendiri yang  mengantarkan korban," ungkap Agustian

kemudian korban dibawa oleh pelaku MH alias Kupluk (40) ke tempat tanah kosong di Kampung kosambi 1 desa karang Suraga kecamatan Cinangka kemudian pelaku MH Alias Kupluk memarahi korban Hamsanah (33) dan menyikut mengunakan tangan kanan sebanyak dua kali dan mengenai leher, kemudian korban Hamsanah turun dari motor pelaku MH alias Kupluk (40) kemudian pelaku langsung memukul kepala korban Hamsanah dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan kiri dengan posisi tangan mengepal kemudian pelaku menjambak rambut korban dan menyuruh menaiki sepeda motor pelaku.

Kemudian pelaku membawa korban ke kampung Dahu desa Bantarwangi kecamatan Cinangka tepat di pinggir sungai berhenti kemudian pelaku memukuli korban lagi ke bagian kepala badan dan muka korban, kemudian korban di suruh naik motor kembali melanjutkan perjalanan ke Cinangka.

Tidak jauh dari tempat sebelumnya, pelaku berhenti di tempat sepi pelaku kembali memukuli korban mengunakan kayu dan memukul korban di bagian kepala, leher dan pinggang kemudian korban jatuh dan pelaku menyuruh korban untuk bangun dan di suruh naik sepeda motor nya  kemudian korban dan pelaku melanjutkan perjalanan.

"Adapun motif dari kejadian tersebut menurut keterangan pelaku cemburu melihat korban teleponan dengan mantan suaminya dan kesal pada saat itu mau pergi yang di curigai oleh pelaku mau menemui laki -laki lain," tegas Agustian 

Dengan adanya kejadian tersebut korban Hamsanah (33) luka memar di bawah mata sebelah kiri luka memar di rahang sebalah kanan memar di bagian kepala dan pinggang sebelah kanan.

Atas kejadian tersebut pelaku MH Als Kupluk (40) dengan alamat Kampung Cipacung desa Karang Suraga kecamatan Cinangka kabupaten Serang telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Komentar Via Facebook :