Satreskoba Polres Cilegon Ciduk Pria 19 Tahun Pengguna Narkoba Jenis Gorila
CYBER88 l Cilegon - Penangkapan pengguna tembakau gorila oleh Satreskoba Polres Cilegon di sebuah warnet Naga Murni tepatnya di BBS 3 kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon. Rabu, (26/5/21).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk.SH dalam hal ini di wakili Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza, SIK, M.M menjelaskan bahwa pada hari Senin 24 Mei 2021 sekira jam 22.00 WIB di sebuah Warnet Naga Murni tepatnya di BBS 3 kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon, telah ditangkap seorang pria bernama GAP (19) warga Tamansari Merak.
Pada saat petugas melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang didalam nya berisi diduga narkotika jenis tembakau gorilla.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang didalam nya berisi diduga narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat kotor 2,78 gram, 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang didalam nya berisi diduga narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat kotor 0,59 gram,1 (satu) buah kaos warna hitam,1 (satu) buah celana panjang Jeans, sebuah paket J&T dengan nama penerima Ciko Pratama.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Ditempat yang sama Kanit Reskrim Narkoba IPDA Supriyono SH mengatakan pasal yang di sangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :