Dalam Draf RKUHP, Melakukan Perzinaan Diancam Penjara 1 Tahun

Dalam Draf RKUHP, Melakukan Perzinaan Diancam Penjara 1 Tahun

CYBER88.CO.ID -- Melakukan perzinaan dalam Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) dapat dipenjara 1 tahun. Hal ini tertuang dalam pasal 417.

Namun demikian, sanksi tindak pidana tersebut dilakukan jika terdapat pengaduan dari pihak keluarga yang bersangkutan.

Mengutip dari Draf RUU KUHP Berikut bunyi pasal 417 :

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Baca Juga : Hati-Hati!! Ungkapkan Kekesalan di Medsos, Dalam RUU KUHP, Hina DPR dapat Dipenjara 2 Tahun

Seperti diketahui, RKHUP masuk dalam prolegnas 2019-2024 dan masih dalam proses pembahasan dan belum disahkan di DPR.

Saat ini, proses pembahasan masih dalam tahap mendengar masukan publik terkait seluruh aturan yang ada.***

Komentar Via Facebook :