Hendak Gelapkan Uang Hasil Jual Tanah, AL Diringkus Polisi
CYBER88 | Lamsel -- Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), berhasil meringkus AL (43), pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai 70 juta Rupiah.
Diketahui, AL berdomisili di Jl. P. Tirtayasa, Gg. Satria no. 47 Lk I, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Ia berhasil memperdayai Slamet (31), pria polos yang tinggal di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang.
Kronologi bermula pada Selasa (19/9/2020) lalu, ketika korban meminta bantuan kepada AL untuk mengurus imigrasi mertua korban dengan imbalan 10 juta Rupiah. Belum tuntas urusan, pelaku malah menawarkan bantuan menjualkan tanah milik korban. Tak melihat gelagat mencurigakan, korban kemudian mengiyakan tawaran AL.
Singkat cerita, tanah milik korban pun laku seharga 70 juta Rupiah. Namun, uang hasil penjualan tak diberikan kepada korban selaku si pemilik tanah.
Baru menyadari dirinya terkena tipu daya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang agar diusut hingga tuntas.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol. Talen Hapis membenarkan kejadian itu. "Tempat kejadian perkaranya di kediaman korban yang berada di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang," ungkap perwira dengan tanda melati satu di pundak itu, Sabtu (12/6) malam.
Tak mau buruannya menghilang, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang langsung menyusuri lapangan, mengumpulkan data dan informasi untuk melacak keberadaan pelaku.
Perburuan berbuah manis, polisi mengendus keberadaan pelaku sedang berada di sebuah rumah di Jl. P. Tirtayasa Gg Satria No 47 Lk I Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
"Sekitar jam 02.30 WIB, Jum'at (11/6/2021), petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," sebut Kapolsek.
Dari hasil introgasi awal di lokasi penangkapan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku disangkakan melanggar pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tegas Kompol Talen sembari mengakhiri.


Komentar Via Facebook :