Polres Sumedang Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Narkotika
CYBER88 | Sumedang -- Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto, didampingi Kasat Narkoba AKP. Ari Aprian Ferdiansyah, beserta KBO Sat Narkoba Iptu. Taryono dan Kasubbag Humas Polres Sumedang AKP. Dedi Juhana menggelar Konferensi Pers.
Gelar konferensi pers tersebut dilaksanakan terkait dengan keberhasilannya pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan penyalahgunaan obat keras terbatas dan Psikotropika, di wilkum polres Sumedang oleh jajaran Sat Narkoba, Rabu (16/6/21).
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan, saat ini Sat Narkoba Polres Sumedang telah berhasil mengamankan 9 orang tersangka yang telah melakukan tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dan penyalahgunaan obat keras terbatas dan psikotropika.
"Selanjutnya, dari ke-sembilan orang yang diamankan, 3 orang diantaranya yang berinisial GP, dan DH alias Usuy, beserta Adr alias Dion, merupakan tersangka pengedar Sabu," Ungkap Eko.
"Dari yang bernama GP dan DH alias Usuy, berhasil diamankan barang - barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu seberat 0,38 gram, 1unit KR 4, ditambah 2 buah HP, 1set alat hisap sabu, beserta1 pack plastik klip bening, dan 1buah alat timbang digital.
"Sementara dari hasil pengembangan, tersangka Adr alias Dion telah diamankan juga barang bukti berupa 1 set alat hisap sabu, ditambah 1 pack plastik klip bening, beserta 1buah alat timbang digital, dan 1 buah HP," Tutur Eko.
"Untuk satu orang tersangka yang berinisial AA masih dalam pencarian,” Imbuhnya.
"Dalam mengedarkan jenis sabu sabu tersebut para pelaku melakukan pekerjaannya itu dengan modus operandi Tempelan, komunikasi Face to face melalui Media Social," Terangnya.
Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan obat keras terbatas (OKT), sebanyak 5 orang tersangka ditambah 1 orang tersangka psytropica juga berhasil dibekuk.
"Kelima orang tersangka tersebut berinisial Hdr alias Andra, Hr alias Rama, Ln alias Baho, Hd alias Keribo, Tk alias Kuda, serta 1 orang tersangka Psytropika dengan inisial Hr alias Uwa," Jelas Eko.
Dari ke enam tersangka telah diamankan barang bukti berupa Obat jenis HEXYMER sebanyak 2.520 butir, Obat jenis Tramadol hcl 50 mg sebanyak 1.574 butir, Obat jenis Dexstro, sebanyak 320 butir, Obat jenis Trihexiphenidi, sebanyak 730 butir, Psikotropika jenis Alprazolam, sebanyak 26 butir.
"Sementara untuk barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut berupa uang tunai hasil penjualan Obat sebesar 512 ribu, ditambah 5 buah handphone, dan 600 pcs plastik klip bening ukuran 4x6 GBcm, 5 buah tas gendong/selendang.
Cara mengedarkannya para pelaku yakni melalui Cash On Delivery (COD) dan Komunikasi melalui Media Social,” Pungkas Eko. [Wawan]


Komentar Via Facebook :