2 Tahun Buron, Akhirnya Dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar

2 Tahun Buron, Akhirnya Dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar

CYBER88 | Banjar -- Pelaku tunggal kasus pencabulan terhadap perempuan di bawah umur akhirnya ditangkap juga oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Polres Banjar, yang sebelumnya kabur melarikan diri sejak 2019 silam. 

Tersangka MH (18) setelah melarikan diri selama 2 tahun berhasil ditangkap di Jalan Raya Pangandaran, Simpang 3 Lampu Merah Stasiun wilayah Banjar, Jawa Barat.

"Pelaku dapat ditangkap berawal dari informasi dari masyarakat. Tidak lama, Satuan Reskrim Polres Banjar berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," ungkap Kapolres Banjar, AKBP. Ardiyaningsih, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Zulkarnaen, disela kesibukanya, Kamis (17/6).

Menurut Kasat Reskrim, HM melakukan aksinya sendirian pada bulan Agustus 2019 silam di rumah tersangka di Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, Jawa Barat. 

Pelaku sekarang sudah diamankan di Rumah Tanahan Polres Banjar guna mempertanggungjawabkan perbuatanya dan pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.

Ia menambahkan, "Saat ini pelaku sudah tertangkap. HM akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar Rupiah.

Komentar Via Facebook :