9 Bulan Buron, Pelaku Curanmor di Menggala Ditangkap Polisi
CYBER88 | Tulang Bawang -- Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (25/5/21), pukul 21.00 WIB, di Jl. Lintas Timur, depan Islamic Center Menggala.
Iptu. Holili, Kaposek Menggala mengungkapkan, pelaku curanmor yang ditangkap berinisial DI (22), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, pada Kamis (27/5/21) tadi.
Lanjut Holili, pelaku ini sempat buron selama 9 bulan sejak rekannya berinisial RA (17), warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, yang telah lebih dahulu ditangkap Sabtu (29/8/20) lalu, sesaat setelah melakukan aksi curanmor.
Kapolsek menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku DI bersama RA terjadi hari Sabtu (29/08/2020), di sebuah warung toko yang ada di Kelurahan Ujung Gunung, yang mana saat kejadian, korban, Mirzan Joni (35) sedang berada di gudang warung tersebut.
Pelaku berusaha merusak kunci kontak sepeda motor korban yang terparkir di samping warung dengan menggunakan kunci letter T. Sialnya, aksi pelaku diketahui korban sehingga mereka melarikan diri, namun salah seorang pelaku berhasil ditangkap warga.
Pelaku DI saat ini ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.


Komentar Via Facebook :