Dua Orang Pelaku Curat Sepeda Motor di Ringkus Polsek Kualuh Hulu
CYBER88 I Labura - pada Sabtu 22/5/2021 sekira pukul 14.30 WIB, dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan sepeda motor, bernama RFLG inisial Tejo (30) dan ZBM alias Zulfan, keduanya warga Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, di ringkus tim opsnal Polsek Kualuh Hulu. Rabu, (26/05/21).
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, SH MH di wakili Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya, SH menyampaikan penangkapan terduga pelaku Tejo dan Zulfan berdasarkan laporan korban Amat Karipun warga Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara ke Polsek Kualuh Hulu LP/149/IV/ 2021/SPKT Polsek Kualuh Hulu/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, Minggu tanggal 04 April 2021.
Korban melaporkan sepeda motor Honda Revo fit No.Pol BK 6898 JAH di curi didalam rumah pada saat korban tidak ada ditempat.
IPDA Eko Sanjaya, SH menjelaskan kronologis kejadian, Pada hari Sabtu 22/5/2021 pukul 14.30 WIB. Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu meringkus seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pria tersebut inisial Tejo, warga Jl. M.Sarijan Lingk. 3 No.25 Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Ia ditangkap di Jalan Sarijan Ling 3 Kelurahan Aek Kanopan. Pada saat di interogasi petugas, tersangka Tejo juga ikut terlibat dalam pencurian sepeda motor.
IPDA Eko Sanjaya, SH saat dikonfirmasi awak media Cyber88 menerangkan," tersangka Tejo mengakui terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Revo fit tersebut dengan rekannya Zulfan yang sebelumnya sudah di tahan di Mapolsek Kualuh Hulu.
“Dimana tersangka Tejo menerangkan bahwa benar ia juga bekerjasama melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Revo fit BK 6898 JAH milik korban Amat Karipun, adapun temannya pada saat melakukan pencurian sepeda motor tersebut adalah Tejo”, jelas Kanit.
Saat diperiksa petugas, kata Kanit, Tejo mengakuinya. Tersangka Tejo menggadaikan Sepeda Motor tersebut kepada Mak Tigor disamping hotel safari Aek kanopan bersama dengan temannya Deo.
“Dan keterangan tersangka Tejo menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 1.200.000 dan selanjutnya tersangka memberikan uang hasil gadaian tersebut kepada tersangka Zulpan Bahtera Manalu sebesar Rp.1.000.000, saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah berada di Polsek dan dilakukan proses hukum," tutup Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya, SH.


Komentar Via Facebook :