Korban Tewas, Pelaku Curas Diancam Kurungan 15 Tahun

Korban Tewas, Pelaku Curas Diancam Kurungan 15 Tahun

CYBER88 | Tulang Bawang -- Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku Curas tersebut ditangkap hari Kamis (27/5/2021), pukul 02.00 WIB, saat berada di rumah keluarganya yang ada di Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Menurut keterangan Kapolsek Dente Teladas, AKP. Rohmadi, Jumat (28/5/21), identitas pelaku diketahui berinisial LI (31), warga Kp. Gunung Tapa, Kec. Gedung Meneng, Kab. Tulang Bawang, yang seorang pengangguran.

Pelaku sempat buron selama 3 bulan usai melakukan aksi tindak pidana Curas terhadap korban Kiming (51), wirawasta, warga Dusun Sidorejo, Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng.

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana Curas yang dialami korban ini terjadi hari Kamis (25/2/21), pukul 19.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di rumahnya selesai melaksanakan sholat Maghrib. Tiba-tiba istri korban mendengar ada suara orang yang merusak kunci kontak, lalu memberitahu hal tersebut kepada korban.

Ketika korban keluar rumah, melihat sepeda motor miliknya dibawa oleh pelaku. Korban lalu mengejar pelaku tersebut yang menuju kearah perkebunan sawit.

Sempat terjadi perkelahian antara korban dan pelaku, hingga mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan pipi sebelah kanan. Pelaku berhasil melarikan diri dengan dibantu oleh rekannya.

Akibat luka tusuk yang dialaminya, korban sempat mendapatkan perawatan di puskesmas selama 2 minggu dan akhirnya meninggal akibat infeksi luka tersebut.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang curas yang mengakibatkan korban tewas. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Komentar Via Facebook :