Proyek TPT di Desa Sidoko Diduga Tidak Sesuai RAB Serta Abaikan UU KIP
CYBER88 l Kabupaten Tangerang - Pekerjaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di desa Sidoko Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang menuai kritikan dari LSM PK Trisula Nusantara. Senin, (21/06/21)
Pekerjaan TPT yang dikerjakan di desa Sidoko tersebut kurang maksimal dan tidak sesuai Spek. Pasalnya anggaran dari pemerintah melalui DD tersebut tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Saat meninjau langsung di lapangan, banyak sekali pemasangan celah batu yang kosong akibat tidak ada adukan dan bahan bahan materialnya pun kurang bagus, dan tidak standarisasi serta pekerjaan nya pun diduga asal jadi.
Pada saat proses pekerjaan berjalan, di dalam galian banyak tergenang air, yang seharusnya di keringkan atau di tanggul airnya, namun ini malah di pasang hingga kondisi keadaan banjir, dan tidak memakai cerucuk bambu dan sulingan, bahkan mengunakan bahan material pasir, batu pun kualitasnya kurang bagus, dan saat di ukur ketinggiannya hanya 40 cm, dan lebar 20 cm.
Menurut keterangan tukang saat dimintai keterangan oleh awak media, proyek TPT di desa Sidoko ini, tidak ada papan proyek nya pak, untuk volumenya panjang 500 meter tinggi 80 centimeter, dan lebar 25 centimeter.
Lanjutnya, terpasangnya papan informasi kegiatan itu, sehingga sulit bagi masyarakat dan sosial kontrol untuk ikut serta dalam mengawasi kegiatan yang sedang berjalan.
Proyek TPT Desa Sidoko diduga tidak sesuai RAB, sama saja menabrak aturan tentang keterbukaan informasi publik (KIP), sehingga tidak ada kejelasan dari mana sumber anggarannya, CV mana yang menggerjakan dan anggaran berapa yang dikerjakan.
Pekerjaan TPT yang sedang dikerjakan di Desa Sidoko, tidak bisa diketahui harus selesai sampai kapan, karena saat di lokasi tidak ditemukan papan informasi atau pengawasan.
Dari hasil investigasi LSM PK Trisula Bakti Nusantara, Kartusi selaku Kabid KAM LSM PK Trisula Bakti Nusantara mengatakan tentang adanya kegiatan ini sudah jelas-jelas pihak pelaksana melanggar aturan yang mana telah ditentukan oleh Pemerintah, demi meraup keuntungan yang lebih besar.
"Keterbukaan wajib dilakukan, semua berhak tahu berapa pagu anggaran yang digunakan, karena anggaran yang digunakan adalah uang rakyat, bukan uang pribadi dari kantong sendiri mengapa harus ditutup-tutupi," tegas Kartusi.
"Pemerintah seharusnya wajib mengingatkan setiap pelaksanaan pekerjaan wajib untuk memasang papan informasi kegiatan di lokasi kegiatan yang sedang berjalan ini," tutup Kartusi
Ditempat terpisah, awak media mencoba menghubungi PLT Desa Sidoko untuk menanyakan prihal apa yang sedang dikerjakan di Desa Sidoko via WhatsApp, tidak ada tanggapan hingga pemberitaan ini terbit. (Sam).


Komentar Via Facebook :